Selasa 20 Sep 2022 17:40 WIB

Polri Sudah Kerja Keras, JPU Harus Upayakan Hukuman Berat Bagi Sambo

Kasus Sambo ini telah membuka banyak perhatian dan tuntutan publik.

Rep: Amri Amrullah / Red: Agus Yulianto
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.
Foto: Republika/Nawir Arsyad Akbar
Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman.

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA -- Upaya banding mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dari sidang etik dengan putusan Pemberhentian dengan Tidak Hormat (PTDH) resmi ditolak pada Senin (19/9/2022). Anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman menilai, dengan demikian Ferdy Sambo resmi dipecat dari Polri, dan selanjutnya tidak ada celah bagi Sambo untuk keringanan hukuman di pengadilan.

Sejak awal, Habiburokhman sudah sangat yakin banding Ferdy Sambo akan ditolak oleh majelis etik kepolisian. Karena itu, ia menekankan setelah ini adalah kejaksaan agar tetap mendakwa Ferdy Sambo dengan sanksi hukum terberatnya. Termasuk juga masyarakat tetap mengawal agar jangan sampai ada celah bagi Ferdy Sambo lolos dari jeratan hukum.

"Sejak awal saya yakin tidak adanya celah hukum bagi Ferdy Sambo dalam pengajuan banding diterima," ujar Habiburokhman, Selasa (20/9/2022).

Sekarang setelah banding ditolak, dia meminta, semua pihak harus mengawalnya kasus Sambo ini di pengadilan. Agar Sambo dan semua pelaku yang melakukan rekayasa kasus pembunuhan berencana diberikan sanksi yang berat sesuai dengan rasa keadilan di masyarakat.

Sebab, kata dia, kasus Sambo ini telah membuka banyak perhatian dan tuntutan publik, terutama terkait perbaikan di institusi kepolisian. Langkah itupun, diakui dia, telah didukung oleh Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo, bersama semua komponen timsus dan irsus.

"Atas jerih payah itulah akhirnya terbongkar skenario Sambo, istrinya dan par ajudannya," kata dia.

Karena itu, wajar apabila ketika kasus ini masuk ke proses pengadilan, sudah seharusnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa hingga menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman terberat. "Kita berharap proses pidana nanti juga memberikan rasa keadilan, dan jangan sampai prosesnya bertele-tele," kata dia.

Sebelumnya pihak pengacara dari Brigadir J Kamaruddin Simanjuntak menilai, pemecatan Ferdy Sambo dari kepolisian sebagai keputusan yang tepat. Bukan hanya itu Kamaruddin juga menegaskan Ferdy sangat layak dihukum dengan putusa hukum seberat beratnya di pengadilan nanti.

"Karena sudah seharusnya polisi itu melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Bukan membunuh. Apalagi ini ajudannya sendiri, bawahannya sendiri yang dibunuhnya. Itu sangat pantas untuk dihukum berat,” ujar Kamaruddin.

Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), resmi memecat Irjen Sambo dari kepolisian, Jumat (26/8/2022). Dalam sidang KKEP banding, Senin (19/9/2022), majelis pengadil internal di kepolisian tersebut, pun menolak upaya hukum yang diajukan Sambo.

Dalam keputusan KKEP banding, Ferdy Sambo tetap dipecat karena melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J. Sambo juga dipecat karena statusnya sebagai tersangka obstruction of justice, penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

Terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J, Sambo dijerat dengan sangkaan Pasal 340 KUH Pidana, subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.

Dari penyidikan Tim Gabungan Khusus, dan Bareskrim Polri, Sambo dituduh melakukan pembunuhan berencana bersama dua ajudan lainnya, yakni Bharada Richard Eliezer (RE), Bharada Ricky Rizal (RR), dan seorang pembantunya Kuwat Maruf (KM), termasuk isterinya Putri Candrawathi Sambo (PC).

Kelima tersangka itu terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun penjara. Selain PC empat tersangka lain dalam kasus tersebut sudah berada dalam tahanan terpisah di sel Mako Brimob, dan Rutan Bareskrim Polri sejak Juli-Agustus 2022.

Kasus pembunuhan berencana itu akan segara disidangkan melihat berkas penyidikan dari Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri sudah berada di Kejaksaan Agung (Kejakgung) untuk penyusunan dakwaan sebelum kasusnya diajukan ke pengadilan.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement