Selasa 20 Sep 2022 13:41 WIB

Kekhawatiran Atas Kasus Sambo: Vonis Ringan dan Bisa Kembali Lagi ke Kepolisian

Ferdy Sambo diduga masih memegang 'kartu truf' yang bisa meringankan hukumannya.

Anggota Kepolisian menyaksikan sidang banding kode etik Polri terhadap mantan Kepala Divisi Propam Polri Ferdy Sambo yang di Gedung TNCC Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).Majelis sidang banding kode etik memutuskan menolak permohonan banding terkait pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan sebagai anggota Polri terhadap Ferdy Sambo atas kasus tewasnya Brigadir J. Dengan putusan tersebut, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat sebagai anggota Polri. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Mabes Polri kemarin telah membantah spekulasi Jenderal Purnawirawan TNI Gatot Nurmantyo tentang Ferdy Sambo yang dapat kembali aktif sebagai anggota kepolisian setelah dipecat lewat putusan Komisi Kode Etik Polri (KKEP) banding, Senin (19/9/2022). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menegaskan, putusan KKEP banding yang memecat tidak hormat mantan Kadiv Propam Polri itu final dan mengikat.

“Keputusan banding KKEP adalah final dan mengikat. Sudah tidak ada upaya hukum lagi setelah ini. Tidak ada PK (Peninjauan Kembali). Tidak ada. Ini (banding), adalah upaya hukum terakhir terhadap yang bersangkutan (Sambo),” kata Dedi.

Selanjutnya, kata Dedi, dari putusan KKEP banding itu, akan dilaporkan kepada Kapolri Listyo Sigit Prabowo. Keputusan KKEP banding itu akan dilanjutkan dengan penerbitan surat keputusan pemecatan dari SDM Polri.

Sambo, kata Dedi, akan menerima salinan putusan KKEP banding termasuk soal keputusan pemecatan selama 5 hari kerja setelah majelis banding bersidang. “Tidak ada seremonial (upacara pelucutan kepangkatan). Diserahkan saja keputusannya (pemecatan) itu sudah bentuk dari seremonial,” ujar Dedi.

KKEP banding, Senin (19/9/2022) memutuskan untuk tetap memecat Ferdy Sambo dari Polri. Putusan KKEP banding itu menguatkan vonis serupa dalam sidang KKEP pertama, Jumat (26/8/2022) lalu yang juga menghukum Sambo dengan pemecatan. Keputusan tersebut terkait dengan peran Irjen Ferdy Sambo selaku perwira tinggi Polri yang melakukan perbuatan tercela.

Pemecatan itu juga terkait dengan status hukum Ferdy Sambo sebagai tersangka pembunuhan ajudannya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).  Sambo, juga berstatus tersangka obstrcution of justice, atau penghalang-halangan penyidikan kematian Brigadir J.

Dalam putusannya, KKEP banding menyatakan permohonan upaya hukum Irjen Sambo tak dapat diterima. “Memutuskan; menolak permohonan banding pemohon (Irjen Sambo). Menguatkan putusan sidang KKEP sebelumnya,” demikan hasil sidang KKEP, Senin. 

 

Adapun terkait dua perkara yang kini menjerat Sambo, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan ada kemungkinan Ferdy Sambo disidang dalam satu surat dakwaan dengan dua perkara berbeda. Alasannya,  kedua perkara terjadi dalam satu rangkaian peristiwa.

"Kemungkinan itu ada, (kedua berkas perkara) bisa digabungkan dalam satu surat dakwaan berdasarkan kewenangan penuntut umum," kata Ketut saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon di Jakarta, Rabu (14/9/2022) lalu.

Khusus Ferdy Sambo, katanya, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka untuk dua perkara. Yakni pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dengan sangkaan Pasal 340 subsider 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Kemudian, tambah dia, jaksa penuntut umum menerima penetapan tersangka Ferdy Sambo untuk perkara menghalangi penegakan hukum perkara pembunuhan Brigadir J atau obstruction of justice, disangka dengan Pasal 49 juncto Pasal 33 dan atau Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Selain itu, katanya, terlibat dalam tindakan menghalangi dan menghilangkan bukti elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 221 Ayat (1) ke-2 dan 223 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.

"Khusus tersangka FS (Ferdy Sambo) ada satu berkas perkara yang dilimpahkan, itu Pasal 340 subsider Pasal 338 artinya satu berkas perkara tersebut pasal primer dan subsider bukan pasal berlapis. Adanya penetapan tersangka baru terhadap FS terkait dengan UU ITE Pasal 49 dan Pasal 40 di-juncto-kan Pasal 221 dan Pasal 223 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP," kata Ketut.

Selain kewenangan jaksa penuntut umum, katanya, penggabungan berkas perkara untuk tersangka Ferdy Sambo bisa dilakukan oleh penyidik kepolisian.

"Kalau misalnya perkara itu ada dua, namun oleh penyidik berkas perkaranya digabungkan juga boleh karena berkaitan dalam satu peristiwa perkara pidana," ujarnya.

Namun, lanjut Ketut, saat ini pihaknya belum menempuh kedua alternatif untuk menggabungkan kedua perkara tersebut. Mengingat, pelimpahan berkas kedua perkara untuk tersangka Ferdy Sambo dilakukan tidak bersamaan atau terpisah. 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement