REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah pusat melontarkan wacana untuk membatalkan kebijakan penghapusan tenaga honorer pada 2023. Wacana ini muncul seiring menguatnya penolakan dari pemerintah daerah.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, pihaknya kini tengah menyiapkan solusi jalan tengah, yakni memperbolehkan pemerintah daerah merekrut tenaga honorer baru hingga masa jabatan kepala daerahnya berakhir. Tapi, solusi ini belum ditetapkan secara resmi, masih dalam tahap pembahasan lebih lanjut.
"Ini solusi. Kalau tidak ada solusi, marah semua bupati-bupati itu," kata Anas dalam rapat bersama Komite I DPD RI, dikutip Sabtu (17/9/2022).
Anas menjelaskan, kebijakan penghapusan honorer pada tahun 2023 banyak ditentang kepala daerah karena mereka merasa geraknya terkunci tak bisa lagi merekrut tenaga honorer baru. Di sisi lain, para kepala daerah itu punya janji kerja dan janji politik kepada pemilihnya.
Menurut Anas, jika kebijakan ini dipaksakan, maka kepala daerah akan tetap merekrut tenaga honorer dengan cara "kucing-kucingan". Dirinya merasakan sendiri hal ini saat menjadi Bupati Banyuwangi dua periode, 2010-2021.
Ketika itu, Anas melarang anak buahnya merekrut tenaga honorer baru. Adapun untuk tenaga honorer yang sudah ada, Anas menyediakan pagu gaji Rp 25 miliar.
"Saya kaget jelang akan akhir (masa jabatan), ternyata biaya gaji sudah naik menjadi Rp 45 miliar. (Rekrutmen baru) honorer memang tidak ada, tapi dititipkan di kegiatan," ujarnya.
Karena itu, Anas akan membuat solusi jalan tengah terkait penghapusan keberadaan tenaga honorer ini. Solusi jalan tengah dinilai akan lebih efektif.
"Buat apa kita buat pagar pembatas tinggi-tinggi kalau pagar itu akhirnya diloncati," ujar eks Ketua Umum Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini.
Menpan-RB sebelumnya, Tjahjo Kumolo, menyatakan bahwa keberadaan tenaga honorer harus dihapus pada 28 November 2023. Hal itu disampaikan lewat surat edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022, yang diteken Tjahjo pada 31 Mei 2022.
Tjahjo mengatakan, penghapusan pegawai non-ASN atau honorer merupakan amanat UU No. 5/2014 tentang ASN. Penghapusan ini juga mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).