Rabu 14 Sep 2022 05:00 WIB

Ini Alasan Mengapa Anies Masih Buat Kebijakan Penting Menurut Pemprov

Tidak ada larangan bagi Anies untuk ambil kebijakan strategis.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghadiri sidang paripurna di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (13/9/2022). DPRD DKI Jakarta menggelar rapat paripurna pengumuman masa akhir kepemimpinan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria 30 hari sebelum masa tugas berakhir. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Yayan Yuhana, menyoroti pernyataan Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi yang mengusulkan Anies tak bisa keluarkan kebijakan strategis dan melantik pejabat jelang akhir masa jabatan, 16 Oktober 2022 mendatang. Padahal menurutnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan masih bisa menentukan kebijakan sesuai aturan berlaku.

“Gubernur memiliki tugas dan tanggung jawab, termasuk dalam mengambil kebijakan menurut aturan berlaku,” kata Yayan dalam keterangannya, Selasa (13/9).

Baca Juga

Dia mengatakan, jika larangan yang dimaksud Prasetyo adalah pasal 71 ayat (2) dan (3) UU No.10/2016, maka Anies dinilai tidak menyalahi aturan dalam menentukan kebijakan. Tak hanya itu, berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014, kata Yayan, juga tidak memuat pengaturan mengenai tugas dan wewenang gubernur satu bulan jelang lengser.

“Karena itu, ketentuan ini atau ketentuan lainnya yang ada pada rezim pengaturan pemilihan Gubernur, tidak dapat dijadikan dasar atau diberlakukan kepada Gubernur dalam jabatan normal dan tidak sedang mengikuti pelaksanaan pilkada (peserta pilkada)” tutur Yayan.

Dia mengatakan, ketentuan tersebut bersifat khusus (lex spesialis) jika berkaitan dengan pembatasan pelaksanaan tugas dan wewenang Gubernur pada masa pemilihan Gubernur.

Selain itu, Yayan juga menyatakan bahwa Paripurna terkait Pengumuman Pemberhentian Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang masa jabatannya berakhir pada 2022 oleh DPRD DKI Jakarta, hanya merupakan rangkaian proses administrasi semata.

“Paripurna hanya sebagai rangkaian proses administrasi untuk pengumuman pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur. Tidak ada kewenangan yang berubah atau berkurang, semua masih sama,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, mengharapkan Anies tidak mengangkat atau melantik Kepala Perangkat Daerah atau pejabat tinggi pratama. “Dengan ini kami mengusulkan agar Gubernur DKI Jakarta tidak melakukan pelantikan kepada Pejabat Tinggi Pratama supaya tidak bertentang dengan aturan berlaku,” kata Prasetyo di DPRD DKI, Selasa (13/9).

Menurut Prasetyo, hal itu, mengingat masa jabatan Gubernur DKI yang akan habis pada 16 Oktober 2022 dan telah diusulkan dalam Rapat Paripurna. Alih-alih demikian, dia menyebut, lima pimpinan tinggi pratama akan memperoleh hasil kandidat pada 3 Oktober 2022 setelah melalui seleksi terbuka.

“Lebih kurang (Anies) tinggal 40 hari kalender menjabat sebagai kepala daerah. Dalam artihal, Anies melantik dari hasil seleksi kurang 13 hari dari berakhirnya menjabat,” ucapnya.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement