Selasa 13 Sep 2022 17:47 WIB

Putri Sambo Transfer Uang Ratusan Juta ke Rekening Tersangka RR

Kuasa hukum sebut uang ratusan juta dari Putri Sambo ke RR tak terkait Brigadir J.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Nashih Nashrullah
Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi. Kuasa hukum sebut uang ratusan juta dari Putri Sambo ke RR tak terkait Brigadir J
Foto:

Akan tetapi, uang tersebut, kata Erman menegaskan, ditarik kembali. Pun RR, kata Erman, tak mengetahui berapa uang pemberian tersebut.

“Itu kan sudah dijelaskan. Dia (RR) tidak mengetahui uang itu untuk apa. Karena dikasih-nya setelah kejadian. Dan itu inisiatif dari Sambo,” terang Erman.

Terkait pemberian uang tersebut, Pengacara Sambo, Arman Hanis membantah. Kata dia, Sambo sendiri sudah membantah saat gelar rekonstruksi, dan pemeriksaan konfrontasi.

“Faktanya, memang tidak ada satupun bukti atas dugaan pemberian uang itu,” ujar Arman, lewat pesan singkatnya, Senin (12/9/2022). 

Menurut Arman segala macam spekulasi, pun bahkan tuduhan dalam kasus kematian Brigadir J terhadap Sambo, dan Nyonya Sambo harus dibuktikan di persidangan. 

Termasuk dikatakan Arman soal tudingan kliennya yang turut melakukan penembakan terhadap Brigadir J. 

“Semua tuduhan-tuduhan itu, harus ada buktinya. Dan dari kami, akan menguji fakta-fakta itu secara transparan di pengadilan. Kami menunggu itu,” terang Arman.

Kasus pembunuhan Brigadir J, sementara ini stagnan di lima tersangka. Para tersangka tersebut di antaranya Irjen Sambo, Bharada RE, Bripka RR, dan Kuwat Maruf. 

Kelima tersangka itu dijerat dengan Pasal 340 KUH Pidana subsider Pasal 338 KUH Pidana, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana. 

Kelima tersangka itu, terancam hukuman mati, atau penjara seumur hidup, atau selama-lamanya 20 tahun. 

Dalam perkara ini, selain tersangka Putri Sambo, empat tersangka lainnya sudah dilakukan penahanan di sel Mako Brimob, dan di Bareskrim Polri. 

 

Berkas kelima tersangka saat ini berada di tangan penyidik untuk dilengkapi sebelum dilimpahkan kembali ke Jaksa Penuntut Umum (JPU), agar dibawa ke pengadilan.   

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement