Senin 12 Sep 2022 18:16 WIB

Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penganiayaan Santri di Gontor

Tersangka dijerat pasal UU Perlindungan Anak dan Pasal 170 KUHP.

Rep: Dadang Kurnia/ Red: Andri Saubani
Sejumlah anggota tim forensik meninggalkan lokasi usai melakukan autopsi menyeluruh pada jenazah AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di TPU Sei Selayur Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu.
Foto: ANTARA/Feny Selly
Sejumlah anggota tim forensik meninggalkan lokasi usai melakukan autopsi menyeluruh pada jenazah AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 di TPU Sei Selayur Kalidoni Palembang, Sumsel. Kamis (8/9/2022). Tim ahli forensik Rumah Sakit Bhayangkara M Hasan Palembang dan forensik Rumah Sakit Umum Pusat Moh Hoesin Palembang melakukan utopsi sebagai upaya pemenuhan barang bukti secara ilmiah untuk pengungkapan kasus meninggalnya AM santri Pondok Modern Darussalam Gontor 1 korban dugaan penganiayaan pada 22 Agustus lalu.

REPUBLIKA.CO.ID, SURABAYA -- Satuan Reserse Kriminal Polres Ponorogo menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya salah satu santri Pondok Modern Darussalam Gontor berinisial AM (17). Kedua tersangka yang dimaksud adalah MFA (18) dan IH (17).

Direskrimum Polda Jatim Kombes Polisi Totok Suharyanto pada Senin (12/9/2022) menjelaskan kronologi peristiwa yang menewaskan AM tersebut. Berawal saat korban AM dan dua orang saksi berinisial RM dan NS melaksanakan kegiatan Perkajum (Perkemahan Kamis-Jumat) pada 11 dan 12 Agustus 2022 di Desa Campursari, Kecamatan Sambit, Ponorogo.

Baca Juga

"Kemudian kegiatan Perkajum berlanjut pada Kamis dan Jumat tanggal 18 dan 19 Agustus 2022 di Desa Wilangan, Kecamatan Sambit, Ponorogo," ujar Totok.

Selanjutnya pada Sabtu, 20 Agustus 2022 korban dan para saksi harus mengembalikan perlengkapan, yang setelah dicek terdapat kekurangan. Selanjutnya pada Ahad, 21 Agustus 2022, korban dan dua saksi mendapat surat panggilan dari pengurus, yakni tersangka MFA selaku ketua I Perlengkapan dan IH selaku ketua II Perlengkapan.

"Korban AM dan dua saksi RM dan NS disuruh untuk menghadap pada Senin, 22 Agustus pukul 06.00 WIB menemui tersangka di ruang Ankuperkap, Gedung 17 Agustus lantai 3 Pondok Pesantren Darussalam Gontor," ujar Totok.

Kemudian pada Senin, 22 Agustus 2022 sekira pukul 06.00 WIB korban AM beserta saksi RM dan NS menghadap tersangka MFA dan IH terkait evaluasi barang hilang dan rusak. Tersangka MFA dan IH memberi tindakan hukuman kepada korban AM dan dua saksi. IH memukul menggunakan patahan tongkat pramuka ke bagian kaki dan melakukan pukulan tangan kosong ke bagian dada.

"Sedangkan tersangka MFA memberi hukuman dengan cara menendang ke bagian dada," kata Totok.

Kemudian sekira pukul 06.45 WIB, korban AM terjatuh dan tidak sadarkan diri. Setelah itu, saksi RM dan NS beserta tersangka MFA membawa korban AM menggunakan becak inventaris pondok menuju IGD RS Yasyfin Pondok Darussalam Gontor.

Setibanya di IGD, AM langsung diterima petugas medis rumah sakit tersebut dan selanjutnya diperiksa. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tenaga medis di rumah sakit tersebut diketahui bahwa korban AM sudah dalam keadaan meninggal dunia. 

"Selanjutnya sekira pukul 10.00 WIB, pihak pondok memberi kabar kepada keluarga korban bahwa AM telah meninggal dunia, kemudian sekira pukul 14.00 WIB pihak pondok mengantarkan jenazah melalui jalur darat untuk diserahkan ke keluarga di Kota Palembang Sumatera Selatan," kata Totok.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 80 ayat (3) Jo Pasal 76c Undang-Undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2014 rentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 170 ayat (2) Ke 3e KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 3.000.000.000,00.

Pasal lainnya adalah Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP 3e. Barang siapa yang dimuka umum bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang atau barang diancam dengan penjara selama-lamanya 12 tahun, jika kekerasan itu menyebabkan matinya orang.

 

photo
Tips Memilih Pesantren - (republika.co.id)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement