Rabu 07 Sep 2022 22:42 WIB

Pemkot Ambon Naikkan Tarif Angkutan Umum

Tarif diputuskan dalam rapat bersama pemerintah dan semua pemangku kepentingan.

BBM naik, tarif angkot ikut naik (ilustrasi).
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
BBM naik, tarif angkot ikut naik (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon resmi menaikkan tarif angkutan umum tepat di Hari Ulang Tahun (HUT) ke-447 Kota Ambon. Kenaikan tarif setelah rapat bersama Organda dan DPRD Kota Ambon.

"Kenaikan tarif angkutan umum ditetapkan melalui Surat Keputusan (SK) Wali Kota Ambon Nomor 617 Tahun 2022 tentang penyesuaian tarif angkutan jalan untuk penumpang umum kelas ekonomi di Kota Ambon," kata Penjabat Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, di Ambon, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Bodewin mengatakan, dalam rapat, mereka mempertimbangkan berbagai aspek. Di antaranya soal jarak tempuh (kilometer), suku cadang, dan lainnya.

Perhitungan tarif baru mengacu keputusan Menteri Perhubungan nomor 89 tahun 2002 berkaitan dengan penetapan tarif angkutan dan formulasi tarif angkutan umum. "Kenaikan tarif angkot ini mulai dari 18 hingga 30 persen mengingat jarak tempuh di wilayah Kota Ambon yang topografinya berbukit," katanya.

Kenaikan tarif angkot yang resmi ditetapkan Pemkot Ambon untuk sejumlah jalur. Jalur Batu Gajah, Skip, dan Talake Rp 4.700 dari sebelumnya Rp 3.800.

Jalur Lin IV, Karang Panjang, Kuda Mati, Bentas, Air Salobar, Kayu Tiga, dan Kayu Putih Rp 5.500. Sedangkan jalur Stia Alaska, Soya, Kusu-kusu, Gunung Nona Kesia, Waringin Pintu, Passo/Passo Larier, Wara Air Kuning, dan IAIN Rp 6.500.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement