REPUBLIKA.CO.ID, CIANJUR -- Dinas Perhubungan (Dishub) Cianjur, Jawa Barat, mengumumkan kenaikan tarif angkutan umum sebesar 30 persen dari tarif lama setelah penyesuaian harga BBM dilakukan pemerintah pusat. Namun, kenaikan tarif secara resmi masih menunggu SK Bupati Cianjur.
Kabid Angkutan Dishub Cianjur, Irfan Ansori di Cianjur, Rabu (7/9/2022), mengatakan setelah melakukan koordinasi dengan pihak terkait seperti Organda Cianjur, pengurus trayek dan Satlantas Polres Cianjur, disepakati kenaikan tarif angkutan sebesar 30 persen.
"Meski belum resmi namun sudah bisa diterapkan karena sesuai rapat koordinasi sepakat kenaikan tarif Rp1.000 untuk seluruh jurusan angkutan umum. Setelah SK Bupati turun akan segera disebarluaskan," katanya
Ia menjelaskan, kenaikan 30 persen ketika disesuaikan akan berbeda dengan angkutan umum jurusan selatan Cianjur, untuk angkutan umum dalam kota baik dari Rp3.000 menjadi Rp4.000 sampai Rp5.000 sekali jalan dengan rasio jarak tempuh 22 kilometer.
Untuk angkutan umum jalur Cianjur selatan seperti jurusan Terminal Pasirhayam-Sindangbarang naik dari Rp 55 ribu menjadi Rp 65 ribu, dengan rasio jarak mencapai 164 kilometer. Sehingga rata-rata kenaikan angkutan dalam kota hanya Rp1.000 dan jurusan selatan Rp5.000 sampai Rp10.000.
"Kenaikannya bervariasi berdasarkan jarak rasio kilometer masing-masing angkutan termasuk jurusan Cianjur-Ciranjang dan Cipanas-Cianjur, namun patokan-nya 30 persen tidak lebih seperti yang dinaikkan secara sepihak dua hari terakhir dengan dalih BBM sudah naik," katanya.
Pihaknya berharap, setiap angkutan umum harus menerapkan tarif yang telah ditetapkan dan disepakati secara bersama karena sudah berdasarkan kesepakatan bersama termasuk Organda dan pengurus trayek."Kita akan tetap awasi, semua jurusan harus mematuhi tarif resmi," katanya.