Rabu 07 Sep 2022 21:54 WIB

Pemerintah Diminta Segera Keluarkan Panduan Penyesuaian Tarif Angkutan Umum

Dampaknya banyak angkutan umum menaikkan tarif semena-mena.

Rep: dadang kurnia/ Red: Hiru Muhammad
Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak langsung mengeluarkan panduan penyesuaian tarif bagi angkutan umum, saat mengumumkan kenaikkan harga BBM bersubsidi   Tarif Angkutan Umum di Surabaya resmi naik
Foto: rri.co.id
Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak langsung mengeluarkan panduan penyesuaian tarif bagi angkutan umum, saat mengumumkan kenaikkan harga BBM bersubsidi Tarif Angkutan Umum di Surabaya resmi naik

REPUBLIKA.CO.ID,SURABAYA -- Masyarakat Tranportasi Indonesia (MTI) Jawa Timur menyayangkan kebijakan pemerintah yang tidak langsung mengeluarkan panduan penyesuaian tarif bagi angkutan umum, saat mengumumkan kenaikkan harga BBM bersubsidi. Ketua Harian MTI Jatim, Bambang Haryo Soekartono menyatakan, seharusnya pemerintah sudah mempersiapkan perhitungan kenaikkan tarif angkutan umum yang ideal untuk dijadikan panduan, sebelum mengumumkan kenaikkan harga BBM.

"Pemerintah itu harusnya sudah melakukan perhitungan sebagai guidance untuk semua transportasi publik akibat dari kenaikkan harga BBM. Karena kenaikkan itu sudah diprediksi jauh hari sebelum diumumkan," kata Bambang di Surabaya, Rabu (7/9/2022).

Baca Juga

Bambang mengungkapkan dampak tidak adanya panduan resmi dari pemerintah terkait penyesuaian tarif angkutan umum sebagai dampak naiknya harga BBM. Dimana banyak angkutan umum yang menaikkan tarif dengan semena-mena. Ia mencontohkan kenaikkan tarif bus di Bungurasih Surabaya dan Jember, dimana pemilik menaikkan tarif dengan kisaran antara 30 hingga 60 persen.

"Ada yang naik 30 persen, ada yang 50 persen, ada yang 60 persen. Bahkan katanya ada yang 100 persen. Kalau kayak gini kan yang kasihan penumpang. Ituu membuat masyarakat gamang atau takut menggunakan transportasi umum," ujarnya.

Selain angkutan umum, lanjut Bambang, angkutan logistik pun turut menaikkan tarif dengan harga yang cukup tinggi. Kenaikkan tarif anhkutan logistik, lanjut Bambang, berkisar antara 35 sampai 50 persen. Angka kenaikkan yang tidak sama ini, lanjut Bambang, lagi-lagi karena pemerintah terlambat menerbitkan panduan yang bisa dijadikan acuan penyesuaian tarif.

"Saya katakan Kementerian Perhubungan gagal karena lambat membuat guidance sebagai acuan penyesuaian tarif angkutan umum maupun logistik. Ini yang mengakibatkan inflasi demikian tinggi, dan rakyat yang akan dirugikan," kata Bambang.

Bambang juga mempertanyakan kebijakan pemerintah yang tak kunjung menaikkan tarif kapal ferry. Bambang mengatakan, jika pemerintah tak kunjung menaikkan tarif kapal ferry, bukan tidak mungkin jumlah armada angkutan penyeberangan tersebut akan semakin berkurang. "Dampaknya kurang lebih 30 hingga 40 persen kapal ferry tidak beroperasi, karena bayarnya BBM udah gak mampu lagi," ujar Bambang.

 

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement