REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengalokasikan Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM untuk 16 juta pekerja. Kendati demikian, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah memperkirakan jumlah penerimanya hanya 14 juta pekerja.
"Estimasi kami, 14 juta-an lah (jumlah penerima) setelah kami lakukan screening data," kata Ida dalam diskusi daring FMB9, Selasa (6/9/2022).
Ida menjelaskan, jumlah penerima kemungkinan hanya 14 juta karena Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengecek ulang semua data calon penerima yang diserahkan oleh BPJS Ketenagakerjaan. Pengecekan yang dimaksud adalah menghapus nama penerima jika dia adalah PNS, anggota TNI-Polri, penerima Program Kartu Pra Kerja, dan penerima Program Keluarga Harapan.
"Data calon penerima kita skrining. Jika dia TNI-Polri, PNS, penerima Pra Kerja ataupun PKH, maka kita keluarkan namanya dari data," ujar Ida.
Ida menyebut, estimasi jumlah penerima BSU sebanyak 14 juta pekerja itu masih bisa berubah karena proses screening data masih berlangsung. "Angka pasti jumlah penerima akan kami sampaikan setelah pemadanan data rampung," kata politisi PKB itu.
Jika mengacu pada data calon penerima BSU yang belum diskrining, penerima terbanyak adalah pekerja di Jakarta, yakni 2.840.472 orang. Lalu, Jawa Barat di urutan kedua sebanyak 2.106.585 pekerja. Selanjutnya, Jawa Tengah 2.038.140 pekerja.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan bantuan sebesar Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan ini dibuat seiring keputusan pemerintah menaikkan harga BBM.
Sri mengatakan, anggaran Rp 24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan. Salah satunya BSU untuk 16 juta pekerja dengan anggaran program senilai 9,6 triliun. Penerima bantuan senilai Rp 600 ribu per orang ini haruslah mereka yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta.
Namun belakangan, Menaker Ida menetapkan syarat tambahan, yakni pekerja yang bekerja di wilayah dengan upah minimum lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka persyaratannya adalah bergaji maksimum sebesar Upah Minimum Provinsi (UMP). Karena itu, pekerja di Jakarta ikut kebagian apabila gajinya setara UMP DKI Rp 4,7 juta.