REPUBLIKA.CO.ID, SERANG - Mantan gubernur Banten yang merupakan terpidana kasus korupsi Ratu Atut Chosiyah langsung mendatangi Balai Permasyarakatan (Bapas) Kelas II Serang setelah mendapatkan pembebasan bersyarat dari Lapas Kelas II A Tangerang pada Selasa (6/9/2022).
Atut yang didampingi keluarga, di antaranya putra pertamanya mantan wakil gubernur Banten Andika Hazrumy dan putrinya sebagai Ketua Komite I DPD RI, Andiara Aprilia Hikmat melakukan proses wajib lapor dan bimbingan di Bapas Serang hingga tahun 2026 untuk memenuhi syarat.
"Alhamdulillah, habis ziarah langsung ketemu Ibu saya dan kumpul bersama keluarga serta di sini ketemu Kepala Bapas Serang. Insya Allah nanti akan mengadakan pengajian di rumah," ucapnya di Serang, Selasa.
Atut mengaku setelah mendapat pembebasan bersyarat ini dirinya belum ada rencana untuk terjun kembali ke dunia politik. "Belum ada rencana, saat ini saya ingin berkumpul bersama keluarga," tuturnya.
Ia mengatakan dirinya saat ini akan menjalani wajib lapor hingga 8 Juli 2026 yang dilakukan satu bulan sekali. "Jadi nanti satu bulan sekali harus wajib lapor ke sini (Bapas Serang)," ungkap dia.
Mantan wakil gubernur Banten Andika Hazrumi menambahkan selama orang tuanya menjalani hukuman, banyak dukungan dari keluarga serta masyarakat Banten yang selalu mendoakan. "Saya ucapkan terimakasih atas doa dan support dari keluarga serta semua masyarakat Banten yang selalu mendoakan Ibu saya," tuturnya.
Ia menyebut saat ini orang tuanya akan lebih fokus menjalani kegiatan bersama keluarga. Jadi belum ada rencana untuk terjun lagi ke politik. "Beliau sekarang intinya rutinitas Ibu lebih dekat dengan agama agar bisa menjalankan ibadah dengan baik dan mendoakan anak- anaknya. Dengan kembali bersama orang tua sudah luar biasa," kata Andika.
Sebelumnya, Lapas Kelas II A Tangerang telah program reintegrasi yakni berupa pembebasan bersyarat kepada mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah mulai Selasa ini. "Benar bahwa Ratu Atut hari ini mendapatkan program reintegrasi yaitu pembebasan bersyarat," kata Kepala Lapas Kelas II A Tangerang Yekti Apriyanti di Tangerang, Selasa.
Ia mengatakan pembebasan bersyarat yang diterima Ratu Atut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. "Sudah sesuai dengan aturan ini," ujarnya.
Perlu diketahui berdasarkan vonis pengadilan tingkat pertama pada 1 September 2014, Ratu Atut Chosiyah divonis penjara empat tahun dan denda Rp 200 juta subsider lima bulan kurungan. Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi tujuh tahun penjara pada Februari 2015.