REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah tetap harus mengikuti bimbingan dari Badan Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga 8 Juli 2026 meski sudah dinyatakan bebas bersyarat. Jika Ratu Atut melanggar aturan tersebut maka program pembebasan bersyarat tersebut bakal dicabut.
"Tidak boleh ada tindak pidana apapun ataupun pelanggaran umum atau khusus, kalau sampai terjadi, program hak pembebasan bersyarat akan dicabut dan menjalani sisa pidana di dalam lapas," kata Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) RI Rika Aprianti dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Selasa (6/9/2022).
Rika mengatakan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat dari Lapas Kelas IIA Tangerang mulai hari ini karena sudah memenuhi dua syarat untuk menerima pembebasan bersyarat. Kedua syarat tersebut baik syarat administratif maupun syarat substantif.
“Hari ini sudah dikeluarkan dari lapas," kata Rika.
Ratu Atut Chosiyah divonis 5,5 tahun penjara dan denda Rp 250 juta subsider 3 bulan kurungan karena terbukti melakukan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan (alkes) rumah sakit rujukan di Provinsi Banten. Selain itu, Ratu Atut Chosiyah terbukti memeras anak buahnya hingga Rp 500 juta untuk biaya istighatsah (pengajian).
Dalam dakwaan pertama, Ratu Atut bersama-sama dengan adiknya, yakni Tubagus Chaeri Wardana Chasan alias Wawan, melakukan pengaturan dalam proses pengusulan pengadaan alkes RS Rujukan Pemprov Banten TA 2012. Akibat perbuatan itu, Ratu Atut Chosiyah mendapatkan keuntungan Rp 3,859 miliar dan menguntungkan sejumlah pihak, di antaranya Wawan Rp 50,083 miliar.
Sebelumnya, Ratu Atut juga divonis penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 5 bulan kurungan atas kasus suap kepada mantan ketua Mahkamah Konstitusi Akil Mochtar terkait dengan Pilkada Lebak pada 2014 lalu. Dalam kasus ini, Mahkamah Agung lalu memperberat hukuman Atut menjadi 7 tahun penjara pada Februari 2015.