Selasa 06 Sep 2022 23:04 WIB

Tarif Angkot Sudah Naik, Pemkot Medan Sebut Belum Ada Keputusan

Sopir angkot naikan sendiri tarif dari Rp 5.000 menjadi Rp 6.500 per estafet.

Angkot di Medan (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fransisco Carolio
Angkot di Medan (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, MEDANG -- Pemerintah Kota Medan, Sumatera Utara mengimbau para pengusaha angkutan kota (angkot) di daerah tersebut tidak menaikkan tarif penumpang secara pihak. Imbauan itu menindaklanjuti kenaikan tarif secara sepihak oleh perusahaan angkot dari sebelumnya Rp 5.000 per estafet menjadi Rp 6.500 yang berlaku sejak Senin (6/9/2022).

"Kami minta kepada seluruh pengemudi angkutan kota, sebelum adanya keputusan dari pemerintah, agar jangan menaikkan tarifnya secara sepihak," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, Iswar di Medan, Selasa (6/9/2022).

Baca Juga

Iswar meminta para pengusaha angkot agar kembali memberlakukan tarif yang lama sebelum adanya keputusan pemberlakuan tarif baru dari pemerintah. Namun, ia tidak menjelaskan langkah apa yang diambil jika angkot tetap memberlakukan tarif baru.

Ia hanya mengatakan, penyesuaian tarif baru akan diberlakukan setelah adanya rapat bersama pemangku kepentingan terkait dan Pengusaha Organisasi Angkutan Darat (Organda). "Sebelum ada keputusan, kita minta tetap pakai tarif yang lama," ujarnya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement