Selasa 06 Sep 2022 17:30 WIB

Kuasa Hukum Erick Thohir: Faizal Assegaf Jangan Keluar dari Jalur

Fokus akan dikembalikan penyelesaiannya di jalur hukum.

Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pelaporan tersebut terkait unggahan video di media sosial Faizal Assegaf yang membuat tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kuasa Hukum Menteri BUMN Erick Thohir, Ifdhal Kasim (kanan) memberikan keterangan kepada wartawan usai melakukan pelaporan di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Pelaporan tersebut terkait unggahan video di media sosial Faizal Assegaf yang membuat tuduhan pencemaran nama baik terhadap Menteri BUMN Erick Thohir. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasi

hat hukum Erick Thohir meminta Faizal Assegaf untuk tidak mencoba membawa kasus fitnah yang dilakukannya terhadap Erick Thohir ke arah lain di luar jalur hukum. Apalagi sampai membawa-bawa ulama setelah menzalimi Erick Thohir. 

"Kita fokus dan kembalikan penyelesaiannya di jalur hukum, sesuai dengan laporan kita berdasarkan fakta-fakta yang ada. Jangan ditarik ke sana kemari," kata J Kamal Farza dari IMF Lawfirm dalam keterangan tertulisnya, Selasa (6/9/2022). 

Pernyataan ini merespons ucapan Faizal Assegaf seusai diperiksa Bareskrim Polri pada Senin, 5 September 2022, yang menantang Erick Thohir untuk bersumpah di depan ulama PBNU.  

Menurut Kamal, sebagai warga negara yang baik, kliennya Erick Thohir telah memutuskan mencari keadilan lewat jalur hukum atas fitnah keji yang dilakukan Faizal Assegaf. Tidak lewat mekanisme lain. 

Karena itu, kata Kamal, pihaknya mengapresiasi kerja cepat penyidik Polri yang secara serius sudah bekerja maksimal untuk memproses laporan kliennya, Erick Thohir.

Kamal juga mengajak masyarakat untuk bersabar menunggu proses hukum yang sedang berjalan. 

Seperti diketahui, Erick Thohir telah melaporkan Faizal Assegaf ke Bareskrim. Laporan itu teregistrasi dengan nomor: LP/B/0490/VIII/2022/SPKT/BARESKRIM POLRI, tertanggal 29 Agustus 2022.

Faizal diyakini melanggar pasal 45 juncto Pasal 27 Ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronik serta pasal 310 KUHP atau Pasal 311 KUHP.

Laporan ke polisi dilayangkan Erick Thohir karena merasa dirugikan atas fitnah keji yang dibuat Faizal Assegaf melalui konten di Instagram. Faizal menyebarkan atau mentransmisi konten yang merupakan tambahan atas video pernyataan kuasa hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak. 

Dalam unggahannya di Instagram, Faizal menambah narasi dengan menuliskan, Erick Thohir punya banyak istri yang dinikahi secara gaib serta menyebut Erick Thohir memiliki anak kandung yang tidak dibiayai sekolahnya.

Kedua hal itu tidak ada dalam pernyataan Kamaruddin Simanjuntak, melainkan ditambah oleh Faizal Assegaf melalui akun Instagram-nya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement