Sabtu 03 Sep 2022 05:41 WIB

Kronologi Dugaan Perkosaan Terhadap Putri Candrawathi Menurut Komnas Perempuan

"Dari proses kami komunikasi dan menggali keterangan dugaannya adalah perkosaan."

Tersangka istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, Putri Chandrawathi saat mengikuti rekonstruksi di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jalan Duren Tiga Utara I, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022).
Foto:

Bantahan keluarga Brigadir J

Pengacara Keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengatakan, tuduhan Komnas Perempuan dan Komnas HAM atas dugaan kekerasan seksual, berupa perkosaan yang dilakukan oleh Brigadir J kepada PC, adalah kebohongan baru. Kebohongan baru itu, kata Kamaruddin, untuk mendistorsi penyebab sesungguhnya kasus pembunuhan berencana atas kematian Brigadir J.

“Itu tidak ada cerita itu. Komnas HAM bilang karena ada kekerasan seksual, itu karena otak mereka itu, seks saja isinya,” kata Kamaruddin.

Menurut dia, Komnas HAM, ataupun Komnas Perempuan, semestinya dapat menakar akurasi, dan kejujuran PC, terkait pengakuannya sebagai korban dari dugaan pelecehan, maupun kekerasan seksual, berupa perkosaan. Sebab dikatakan Kamaruddin, cerita kebohongan serupa yang dibangun PC, dan suaminya Irjen Sambo melalui pelaporan terhadap Brigadir J ke Polres Metro Jaksel, sudah pernah dilakukan.

Dan Kamaruddin menegaskan, tak ada ditemukan fakta hukum dari laporan itu. Kamaruddin beranggapan, kebohongan awal tersebut kembali dilakukan, dengan memindahkan lokasi peristiwa ke Magelang.

“Itu lompatannya terlalu jauh. Tadinya merasa dilecehkan di Duren Tiga. Karena itu tidak terbukti, dan diberhentikan kasusnya (SP3), karena peristiwanya itu, memang tidak ada. Kalian kan juga pernah menulis itu di SP3. Jadi, itu dibuat skenario lagi kekerasan seksual itu dibikin terjadinya di Magelang. Itu lompatannya terlalu jauh. Itu lah kebohongan mereka ini,” kata Kamaruddin.

Kamaruddin mengatakan, jika Komnas HAM dan Komnas Perempuan dapat menyimpulkan pembunuhan berencana tersebut berawal dari adanya kekerasan seksual, atau perkosaan yang dilakukan Brigadir J kepada Putri, kata Kamaruddin, publik pun dapat menilai Komnas HAM dan Komnas Perempuan sebagai lembaga yang cuma mengambil kesimpulan dari dugaan sepihak. Ironisnya kesimpulan Komnas HAM dan Komnas Perempuan tidak dapat dibantah oleh terduga, yang sudah tak bernyawa.

“Jadi Komnas HAM itu, Komnas Perempuan itu, cuma diperalat saja sama Putri. Lebih bagus diubah saja mereka itu, jadi Komnas Putri, atau Komnas Putri Candrawathi Sambo. Intinya, tidak benarlah mereka itu,” kata Kamaruddin.

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

 

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement