REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Komisi I DPR RI, Muhammad Iqbal, menyoroti soal pencurian data pribadi masyarakat Indonesia yang kembali terjadi. Iqbal menggatakan peristiwa dugaan kebocoran 1,3 miliar data kartu SIM telepon menjadi bukti begitu mudahnya data pribadi masyarakat Indonesia dicuri pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab.
"Padahal kita tahu bahwa di dalam kartu SIM card itu berisi data registrasi yang terdiri dari data pribadi kita seperti nama, alamat, NIK dan lainnya yang mana seharusnya data pribadi ini tidak boleh diakses oleh pihak ketiga yang tidak bertanggung jawab, karena jika data pribadi ini bocor maka akan dapat di gunakan atau diperjualbelikan di pasar gelap," kata Iqbal kepada Republika.co.id, Jumat (2/9/2022).
Iqbal menambahkan, terjadinya kembali kebocoran data pribadi ini menunjukkan pemerintah menganggap kasus kebocoran data pribadi masyarakat bukan merupakan hal yang penting dan utama untuk ditindaklanjuti. Hal tersebut menurutnya terlihat dari banyaknya kasus kasus kebocoran data pribadi yang terjadi tetapi tidak ada upaya atau kebijakan dari pemerintah untuk mengantisipasi agar hal kebocoran data pribadi ini tidak terjadi kembali.
"Oleh karena itu kami nanti akan meminta penjelasan dari menteri Kemenkominfo terkait seringnya terjadi kasus kebocoran data di Indonesia, khususnya persoalan kasus kebocoran data pribadi terbaru yaitu kebocoran data 1,3 milliar nomor kartu SIM Indonesia," ujarnya.
Sebelumnya dugaan kebocoran tersebut muncul pertama kali melalui unggahan Twitter oleh akun bernama Muh Rifqi Priyo S @SRifqi yang menyebut 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM Indonesia bocor mulai dari NIK, nomor telepon, nama penyedia layanan dan tanggal pendaftaran.
Dalam unggahan tersebut, dia juga menyertakan tangkapan layar akun Bjorka sebagai penjual data. Menurutnya, penjual menyatakan data didapatkan dari Kemenkominfo RI.
Gambar tangkapan layar juga menampilkan rincian jumlah data yang bocor, termasuk besaran kapasitas data hingga harga data yang dipatok 50 ribu dolar AS. "1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia bocor! Data pendaftaran meliputi NIK, nomor telepon, nama penyedia (provider), dan tanggal pendaftaran. Penjual menyatakan bahwa data ini didapatkan dari Kominfo RI," tulis akun tersebut.
Sementara itu Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) segera melakukan audit untuk memastikan kebenaran dugaan kebocoran 1,3 miliar data pendaftaran kartu SIM telepon Indonesia. Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate mengatakan, Direktorat Jenderal Aplikasi Informatika (Ditjen Aptika) Kemenkominfo akan melakukan audit untuk mengetahui status data itu.
“Tindak lanjutnya nanti akan kami periksa dulu. Ya, ada aturannya. Ikuti aturannya, jangan keluar dari aturannya,” kata dia di Nusa Dua, Bali, Kamis (1/9/2022).