Rabu 31 Aug 2022 05:50 WIB

Polresta Pulau Ambon Tangkap Delapan Pelaku Judi Daring

Dari delapan pelaku perjudian daring, tiga di antaranya perempuan.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
Polisi menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers (ilustrasi).
Foto: ANTARA/Fikri Yusuf
Polisi menata barang bukti kasus judi online saat konferensi pers (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, AMBON -- Polresta Pulau Ambon dan Pulau-Pulau Lease meringkus delapan tersangka dugaan tindak pidana perjudian daring disertai sejumlah barang bukti yang berhasil disita dari para pelaku. Mereka ditangkap dari lokasi yang berbeda.

"Langkah tegas ini dilakukan sesuai arahan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas segala bentuk perjudian konvensional maupun yang online di seluruh Polda dan jajarannya," kata Kasi Humas Polresta Ambon, Ipda Moyo Utomo di Kota Ambon, Provinsi Maluku, Selasa (30/8/2022).

Kapolri secara tegas telah memerintahkan jajaran Mabes Polri hingga polda untuk memberantas aktivitas perjudian yang bentuknya konvensional maupun daring. Termasuk menindak siapa saja pihak yang menjadi beking dan terlibat di dalamnya.

Menurut Moyo, personel Satreskrim Polresta Ambon sejak Senin (22/8/2022) hingga Kamis (25/8/2022) gencar melakukan razia di berbagai lokasi. Hasilnya, aparat meringkus delapan pelaku perjudian, yang tiga di antaranya perempuan.

Identitas para tersangka perempuan adalah FS (31 tahun), FER (29), dan WP (21). Sedangkan lima tersangka laki-laki lainnya masing-masing S (34), M alias D (43), JL (41), AHM (38) dan OP (42). "Mereka ditangkap pada lokasi berbeda di Kota Ambon berdasarkan tujuh laporan polisi yang masuk ke Polresta Ambon," ucap Moyo.

Modus operandi yang digunakan para pelaku adalah, judi daring menerima dan merekap nomor pasangan togel serta uang dari pelanggan. Kemudian, mereka memasukkan ke website judi togel melalui akun anggota yang dimiliki dalam telepon genggam masing-masing.

Dari tangan tersangka, sambung Moyo, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Di antaranya, uang tunai Rp 963.000, delapan unit telepon genggam, lembaran-lembaran kertas berisikan nomor togel, dan lembaran tangkapan layar berbagai website judi togel daring.

"Para tersangka telah ditahan di Rutan Polresta Ambon dan Polsek KPYS untuk tiga tersangka perempuan dan semuanya dijerat melanggar Pasal 303 ayat (1) KUHPidana tentang tindak pidana perjudian," kata Moyo.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement