Selasa 30 Aug 2022 14:08 WIB

Tolak Kenaikan Harga BBM, Massa Buruh akan Demo di Depan Gedung DPR pada 6 September

Menurut Said, jika Pertalite Rp 10.000 per liter, biaya transportasi naik 40 persen.

Rep: Febryan. A/ Red: Andri Saubani
Kendaraan mengantre saat mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jakarta, Senin (29/8/2022). Pemerintah berencana menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Kendaraan mengantre saat mengisi BBM jenis Pertalite di salah satu SPBU di Jakarta, Senin (29/8/2022). Pemerintah berencana menyesuaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) khususnya jenis BBM Pertalite dan Solar bersubsidi. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Massa Partai Buruh dan sejumlah serikat buruh akan menggelar demonstrasi menolak rencana pemerintah menaikkan Bahan Bakar Minyak (BBM), yakni Pertalite dan Solar. Aksi unjuk rasa ini akan digelar di Gedung DPR RI, Jakarta, serta di 33 provinsi lainnya pada 6 September 2022. 

"Aksi ini akan diikuti puluhan ribu buruh. Untuk di DPR RI, masa aksi berjumlah hampir 5 ribu buruh. Sedangkan ribuan buruh lainnya akan unjuk rasa di kantor gubernur masing-masing," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal saat konferensi pers daring, Selasa (30/8/2022). 

Baca Juga

Said menuturkan, isu utama yang akan disuarakan adalah tolak kenaikan harga BBM. Selain itu, pihaknya juga akan menyuarakan isu tolak pengesahan UU Omnibus Law Cipta Kerja, dan minta pemerintah menaikkan upah buruh tahun 2023 sebesar 10 - 13 persen. 

Partai Buruh, kata Said, menentang keras rencana kenaikan harga BBM bersubsidi berkisar 30 persen karena akan mengakibatkan daya beli buruh dan masyarakat kecil turun drastis. Kenaikan harga sekitar 30 persen itu tentu akan membuat harga pertalite Rp 10 ribu per liter. 

Saat ini saja, kata dia, daya beli kelas pekerja sudah turun 30 persen akibat tidak adanya kenaikan upah tahun ini. "Berdasarkan hasil kajian Litbang Partai Buruh dan KSPI, kalau BBM naik, maka daya beli buruh akan turun 50 persen," ungkap Said. 

Said menambahkan, jika harga Pertalite naik menjadi Rp 10 ribu, maka akan ada pembekakkan ongkos transportasi sekitar 40 persen bagi pengguna sepeda motor dan transportasi umum. Pembengkakan ongkos produksi juga akan dirasakan petani maupun nelayan akibat kenaikan harga solar. Angka ini juga berdasarkan kajian Litbang Partai Buruh. 

"Bagaimana mungkin sudah tiga tahun upah nggak naik, sedangkan inflasi plus pertumbuhan ekonomi jika dijumlahkan tahun ini 4,9 tambah 5,1 persen, ditimpa lagi dengan rencana kenaikan harga BBM. Ini namanya menindas rakyat," tegas Said.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi BBM. Kebijakan itu imbas akan naiknya harga BBM. 

Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari membeberkan kriteria pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM. Selain bergaji maksimum Rp 3,5 juta, calon penerimanya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Pekerja penerima upah yang tercatat menjadi peserta di BPJS (adalah kriteria penerima BSU). Orang yang berwirausaha tidak masuk kriteria," kata Dita kepada Republika, Senin (29/8/2022). 

Dita menjelaskan, sepanjang seseorang menerima upah, entah itu dari pekerjaan sektor formal maupun informal, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia masuk kriteria penerima BSU Rp 600 ribu. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan tinggal mengecek apakah dia bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau lebih. 

Artinya, bisa saja seorang karyawan toko menerima BSU Rp 600 ribu asalkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah setiap bulannya di bawah Rp 3,5 juta. Dita belum menjawab pertanyaan Republika soal kapan BSU ini akan mulai disalurkan. 

 

photo
Postur Rancangan APBN 2023. - (Tim Infografis Republika.co.id)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement