REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Kejaksaan Negeri (Kejari) Padang menerima 25 surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas kasus judi dari kepolisian. "Dalam satu pekan, terakhir setidaknya kami sudah menerima 25 SPDP kasus judi dari penyidik Polresta Padang serta kepolisian sektor (polsek)," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Padang, Budi Sastera di Kota Padang, Senin (29/8/2022).
Dia menjelaskan, pengiriman SPDP merupakan pemberitahuan formil dari kepolisian bahwa penyidik telah mulai menyidik kasus judi yang saat ini menjadi komitmen Kapolda Sumatra Barat (Sumbar) Irjen Teddy Minahasa untuk diberantas. Budi menyebutkan, dari 25 SPDP, tersangka yang terjerat lebih dari 25 orang, karena dalam satu kasus ada pelaku yang lebih dari satu orang.
"Bentuk permainan judi yang kami terima itu ada yang berupa toto gelap, atau berbentuk permainan disertai taruhan," kata Budi.
Dia menerangkan, para tersangka kasus judi dikenakan Pasal 303 KUHPidana. Pihaknya akan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku. "Setelah SPDP selanjutnya kami menerima penyerahan berkas kasus dari penyidik, berkas itu nanti akan diteliti kelengkapannya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padang," ujar Budi.
Kejari Padang mengingatkan masyarakat agar tidak berjudi dalam bentuk dan jenis apapun karena dilarang secara hukum, agama, maupun adat. Kapolda Irjen Teddy Minahasa menyatakan, perang terhadap segala praktik perjudian di Provinsi Sumbar.
Komitmen tersebut ditindaklanjuti jajaran kepolisian, dengan pengungkapan kasus, termasuk Polresta Padang beserta jajaran. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Padang, Kompol Dedy Adriansyah Putra menegaskan, pihaknya akan menjerat para pelaku judi di ibu kota Provinsi Sumbar sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.