REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Staf Khusus Menteri Ketenagakerjaan Dita Indah Sari membeberkan kriteria pekerja yang akan menerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) pengalihan subsidi BBM. Selain bergaji maksimum Rp 3,5 juta, calon penerimanya juga harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
"Pekerja penerima upah yang tercatat menjadi peserta di BPJS (adalah kriteria penerima BSU). Orang yang berwirausaha tidak masuk kriteria," kata Dita kepada Republika, Senin (29/8/2022).
Dita menjelaskan, sepanjang seseorang menerima upah, entah itu dari pekerjaan sektor formal maupun informal, dan terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, maka dia masuk kriteria penerima BSU Rp 600 ribu. Selanjutnya, Kementerian Ketenagakerjaan tinggal mengecek apakah dia bergaji di bawah Rp 3,5 juta atau lebih.
Artinya, bisa saja seorang karyawan toko menerima BSU Rp 600 ribu asalkan dia terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menerima upah setiap bulannya di bawah Rp 3,5 juta. Dita belum menjawab pertanyaan Republika soal kapan BSU ini akan mulai disalurkan.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pemerintah akan memberikan bantuan Rp 24,17 triliun kepada masyarakat sebagai tambahan bantalan sosial atas rencana pengalihan subsidi bahan bakar minyak (BBM). Kebijakan itu imbas akan naiknya harga BBM.
Sri mengatakan, anggaran Rp 24,17 triliun itu dibagi untuk tiga jenis bantuan. Salah satunya BSU untuk 16 juta pekerja yang bergaji di bawah 3,5 juta. BSU ini besarannya Rp 600 ribu per pekerja. Anggaran untuk program ini Rp 9,6 triliun.