Senin 29 Aug 2022 20:49 WIB

Propam Polri Belum Terima Permohonan Banding Secara Tertulis dari Sambo

Pengajuan banding dilakukan selama tiga hari kerja setelah vonis Sidang KEPP.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo (tengah) berjalan keluar dari ruang sidang usai menjalani sidang kode etik di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta, Jumat (26/8/2022). Irjen Ferdy Sambo resmi dipecat secara tidak hormat dari Polri. Keputusan dikeluarkan oleh Komisi Etik Profesi Polri (KEPP) pada Jumat (26/8/2022) dinihari WIB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Divisi Propam Polri, belum menerima permohonan banding secara tertulis oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, proses etik pemecatan Irjen Sambo dari kepolisian, tetap akan diproses meskipun banding tertulis belum diajukan.

“Sampai dengan hari ini (29/8/2022), dari Propam belum ada menerima memori banding,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8/2022).

Baca Juga

Dedi menerangkan, mengacu aturan internal, pengajuan banding dilakukan selama tiga hari kerja setelah pelanggar etik, mendapatkan vonis dari sidang KEPP. Sidang KEPP untuk Irjen Ferdy Sambo, sudah diputuskan pada Kamis (25/8/2022) dan Jumat (26/8/2022) dengan vonis PTDH atau pecat.

Mengacu putusan tersebut, kata Dedi, Irjen Sambo mengajukan banding. Dalam pengajuan banding tersebut, dilakukan tertulis selama tiga hari kerja setelah putusan KEPP diundangkan. Namun begitu, kata Irjen Dedi, meskipun belum menerima memori banding tertulis, Polri akan tetap membentuk KEPP banding untuk putusan final etik terhadap Irjen Sambo.

“Dalam prosesnya, tetap akan dilakukan selama 21 hari kerja,” kata Irjen Dedi.

Dalam masa kerja tersebut, kata Dedi, sidang KEPP banding akan tetap memutuskan nasib Irjen Sambo, untuk dapat dipecat dari keanggotaannya di Polri. “Tetap akan diputus selama 21 hari kerja terhitung setelah putusan diterima oleh yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” Dedi menambahkan.

Sidang KEPP, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota Polri. Pemecatan tersebut, karena terbukti mantan kadiv Propam Polri itu, melakukan pelanggaran berat, atas perbuatan tercela. Irjen Sambo, dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J. 

 

photo
Masyarakat Nilai Sambo Pantas Dihukum Mati - (infografis republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement