REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Divisi Propam Polri, belum menerima permohonan banding secara tertulis oleh Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) dari hasil sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEPP). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Polisi Dedi Prasetyo mengatakan, proses etik pemecatan Irjen Sambo dari kepolisian, tetap akan diproses meskipun banding tertulis belum diajukan.
“Sampai dengan hari ini (29/8/2022), dari Propam belum ada menerima memori banding,” ujar Dedi, kepada wartawan di Jakarta, Senin (29/8/2022).
Dedi menerangkan, mengacu aturan internal, pengajuan banding dilakukan selama tiga hari kerja setelah pelanggar etik, mendapatkan vonis dari sidang KEPP. Sidang KEPP untuk Irjen Ferdy Sambo, sudah diputuskan pada Kamis (25/8/2022) dan Jumat (26/8/2022) dengan vonis PTDH atau pecat.
Mengacu putusan tersebut, kata Dedi, Irjen Sambo mengajukan banding. Dalam pengajuan banding tersebut, dilakukan tertulis selama tiga hari kerja setelah putusan KEPP diundangkan. Namun begitu, kata Irjen Dedi, meskipun belum menerima memori banding tertulis, Polri akan tetap membentuk KEPP banding untuk putusan final etik terhadap Irjen Sambo.
“Dalam prosesnya, tetap akan dilakukan selama 21 hari kerja,” kata Irjen Dedi.
Dalam masa kerja tersebut, kata Dedi, sidang KEPP banding akan tetap memutuskan nasib Irjen Sambo, untuk dapat dipecat dari keanggotaannya di Polri. “Tetap akan diputus selama 21 hari kerja terhitung setelah putusan diterima oleh yang bersangkutan (Ferdy Sambo),” Dedi menambahkan.
Sidang KEPP, memutuskan untuk memecat Irjen Sambo sebagai anggota Polri. Pemecatan tersebut, karena terbukti mantan kadiv Propam Polri itu, melakukan pelanggaran berat, atas perbuatan tercela. Irjen Sambo, dinyatakan melakukan pelanggaran etik terkait statusnya sebagai tersangka pembunuhan berencana terhadap ajudannya, Brigadir J.