REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sidang Komisi Etik Profesi Polri (KEEP) menjatuhkan sanksi pemecatan terhadap tersangka pembunuhan Brigadir J, Irjen Ferdy Sambo. Anggota Komisi III DPR RI, Supriansa, menilai keputusan tersebut merupakan keputusan yang terbaik.
"Sidang Komisi Kode Etik Polri sudah memutuskan Irjen Ferdy Sambo terbukti melanggar kode etik Polri dengan pemecatan secara tidak hormat dari institusi kepolisian. Saya kira apa yang diputuskan itulah yang terbaik," kata Supriansa kepada Republika.co.id, Jumat (26/8/2022).
Irjen Ferdy Sambo diketahui mengajukan banding atas putusan tersebut. Menurut Supriansa, langkah Sambo tersebut merupakan hak Ferdy sambo. "Namun keputusan ada sama majelis banding. Dan saya kira keputusan banding nanti merupakan keputusan final dalam persidangan kasus tersebut," ujar politikus Partai Golkar tersebut.
Sebelumnya putusan pemecatan terhadap Ferdy Sambo dijatuhkan lantaran Ferdy Sambo terbukti bersalah atas pelanggaran etik. Ferdy Sambo dipecat lantaran perannya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Menjatuhkan sanksi berupa Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri," ungkap Ketua Sidang KEPP yang juga Kepala Badan Intelijen dan Keamanan (Baintelkam) Polri Komjen Ahmad Dofiri, Jumat (26/8/2022) dini hari.