Kamis 25 Aug 2022 21:16 WIB

Polisi Tangkap Pengunggah Konten Kaitkan Ferdy Sambo dengan Kapolda Metro Jaya

Masril ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 31 Juli 2022.

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran belakangan kerap dikait-kaitkan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo lewat konten yang diunggah warganet. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran belakangan kerap dikait-kaitkan dengan kasus Irjen Ferdy Sambo lewat konten yang diunggah warganet. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Polda Metro Jaya membenarkan penangkapan dan menahan pengunggah konten yang membahas kasus mantan kadiv Propam Polri, Irjen Polisi Ferdy Sambo di akun TikTok. Dalam kontennya itu, warga Pekanbaru Riau bernama Masril membahas dugaan perjudian yang juga menyinggung Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran. 

"Iya betul sudah ditahan 20 hari," tegas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Polisi Endra Zulpan saat dikonfirmasi, Kamis (25/8/2022).

Baca Juga

Masril ditangkap polisi di Pekanbaru, Riau, pada 31 Juli 2022 lalu. Pengacara Masril, Suroto mengakui, dalam unggahan kliennya itu juga ada menyinggung nama Kapolda Metro Jaya Irjen Polisi Fadil Imran.

"Padahal kliennya, kata Suroto, hanya posting ulang saja dari medsos. Jadi sangat banyak postingan seperti itu di media sosial mengapa tidak diproses. Ia juga merasa heran dengan kecepatan polisi menangkap kliennya sebab dilaporkan pada 29 Juli kemudian pada 31 Juli langsung ditangkap.

"Seharusnya untuk menangkap harus ada minimal dua alat bukti. Pemeriksaan saksi saksi dan saksi ahli. Kita ragu pada dalam rentang waktu dua hari tersebut sudah dilakukan pemeriksaan," lanjutnya.

Suroto berharap agar Kapolda Metro Jaya memaafkaan tindakan kliennya. Lalu pihaknya juga sudah berupaya menemui pimpinan Polda Metro Jaya yang menangani perkaranya. Ia berharap kasus ini diterapkan restorative justice atau penyelesaian masalah di luar pengadilan.

“Jika tidak ada kemajuan kita akan lakukan praperadilan. Akan melaporkan hal tersebut ke Kapolri Jendral Listyo Sigit Prabowo dan Menko Polhukam Mahfud MD,” terang Suroto. 

photo
Obstruction of justice di kasus pembunuhan Brigadir J. - (Republika)

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement