Kamis 25 Aug 2022 09:19 WIB

Polisi Tegaskan Motor tak Boleh Masuk Tol, Moge Sekalipun

Larangan itu diberlakukan demi keamanan pengendara.

Foto udara pengendara sepeda motor melintas di proyek jalan Tol Cimanggis-Cibitung seksi II di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). Pembangunan jalan tol seksi II dari Transyogie hingga Cibitung sepanjang 22,8 kilometer telah mencapai 90 persen dengan target selesai pada akhir 2022, namun saat ini pembangunan terkendala pembebasan lahan.
Foto: ANTARA/Fakhri Hermansyah
Foto udara pengendara sepeda motor melintas di proyek jalan Tol Cimanggis-Cibitung seksi II di Setu, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Rabu (8/6/2022). Pembangunan jalan tol seksi II dari Transyogie hingga Cibitung sepanjang 22,8 kilometer telah mencapai 90 persen dengan target selesai pada akhir 2022, namun saat ini pembangunan terkendala pembebasan lahan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menegaskan larangan sepeda motor memasuki jalan tol tetap berlaku. Ketentuan itu seperti diatur dalam undang-undang.

"Bukan hanya melarang, memang aturannya enggak boleh, dan memang ketentuan dan safety di jalan tol enggak boleh," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Aturan perundang-undangan dalam hal ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 ayat (1) berbunyi: "Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih."

Latif juga mengatakan tidak ada wacana audiensi dengan komunitas manapun terkait sepeda motor masuk jalan tol.

Perwira menengah Polda Metro Jaya tersebut juga mengatakan komunitas motor seharusnya sudah memahami bahwa sesuai regulasi kendaraan roda dua memang tidak boleh melintas di jalan tol "Enggak ada, dan mereka seharusnya sudah paham aturan," ujarnya.

Latif kemudian menambahkan bahwa satu-satunya kendaraan roda dua yang diperbolehkan masuk jalan tol adalah sepeda motor petugas dengan spesifikasi tertentu. "Memang ketentuannya untuk roda empat, kecuali petugas yang bisa roda dua dengan cc yang besar," tambahnya.

Wacana mengenai sepeda motor melintasi kembali mencuat setelah pengguna media sosial Instagram dengan akun @IchaBigBike meminta agar pengguna motor gede (moge) diperbolehkan melintasi jalan tol.

"Oke brother tolong diviralkan apa yang diomongin sama Om Rian ini, biar kita sebagai pengguna moge atau Harley bisa mendapatkan fasilitas di jalan raya seperti sepeda juga nih. Dapat fasilitas di jalan tol, jadi kalau kita mau touring jauh bisa naik tol jadi enggak lama, enggak bikin macet," demikian pernyataan yang sampaikan Icha dalam akun Instagram-nya.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement