Kamis 12 Jan 2023 11:26 WIB

Moge Mau Lewat Jalan Tol, Pengamat: Ubah Dulu Regulasinya

Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 melarang kendaraan roda dua masuk tol.

Rep: Muhammad Nursyamsi/ Red: Lida Puspaningtyas
Sejumlah warga menaiki motor Harley Davidson saat mengikuti konvoi 1000 motor di Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Ahad (17/4/2022). Konvoi 1000 motor dari 200 komunitas berbagai daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut sebagai ajang silahturahmi setelah dua tahun pandemi COVID-19 dan untuk membangkitkan aktivitas perekonomian pariwisata setempat.
Foto: ANTARA/Oky Lukmansyah
Sejumlah warga menaiki motor Harley Davidson saat mengikuti konvoi 1000 motor di Alun-alun Tegal, Jawa Tengah, Ahad (17/4/2022). Konvoi 1000 motor dari 200 komunitas berbagai daerah Jawa Tengah dan Jawa Barat tersebut sebagai ajang silahturahmi setelah dua tahun pandemi COVID-19 dan untuk membangkitkan aktivitas perekonomian pariwisata setempat.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah mengatakan, usulan komunitas pengguna kendaraan motor gede atau moge untuk melintas di jalan tol bertentangan dengan regulasi. Trubus menyebut, aturan perundang-undangan ini tertuang pada Peraturan Pemerintah (PP) No 44 tahun 2009 tentang perubahan atas PP No 15 tahun 2005 tentang jalan tol dengan Pasal 38 ayat (1).

"Jalan tol diperuntukkan bagi pengguna yang menggunakan kendaraan bermotor roda empat atau lebih." tersebut di ayatnya.

Baca Juga

"Dalam undang-undang tersebut sudah jelas roda dua tidak diperbolehkan, termasuk moge," ujar Trubus saat dihubungi Republika.co.id di Jakarta, Kamis (12/1/2023).

Trubus menyampaikan, sejumlah negara memang memperbolehkan pengguna moge melintasi jalan tol. Namun, hal tersebut lantaran sudah sesuai dengan regulasi di negara tersebut yang memperbolehkan moge melintas di jalan tol.

"Seperti di Malaysia itu boleh. Karena memang aturannya memperbolehkan, nah di kita kan belum boleh," ucapnya.

Oleh karena itu, Trubus mengatakan, perlu adanya perubahan atau revisi undang-undang agar memperbolehkan moge menggunakan jalan tol. Meski memerlukan waktu, Trubus menilai prosedur ini harus ditempuh untuk bisa merealisasikan hal tersebut  

"Makanya kalau memng mau seperti itu, ya regulasinya harus diubah dan mengatur moge boleh masuk jalan tol, itu harus diatur di klausul," lanjutnya.

Selain regulasi, Trubus juga mengingatkan agar rencana moge masuk jalan tol harus melalui kajian yang matang. Hal ini bertujuan agar tidak menimbulkan dampak negatif, seperti kecelakaan.

"Harus ada persiapan, infrastrukturnya, posisi moge apakah di bahu jalan atau bikin jalan baru, harus jelas. Kalau di tengah-tengah saya rasa akan sangat bahaya, bisa banyak kecelakaan," kata Trubus.

Dikabarkan sebelumnya, Komunitas Motor Besar Club Indonesia (MBCI) telah meminta otoritas untuk mengizinkan moge masuk jalan tol. Mereka mengutip bahwa di sejumlah negara di Amerika, Eropa, bahkan negara tetangga Singapura dan Malaysia memperbolehkan moge masuk tol.

Ini bukan kali pertama MBCI meminta agar motor gede bisa melintas di jalan tol. Menurutnya, ini bisa meningkatkan pariwisata hingga memancing klub besar dari luar negeri sehingga mendatangkan devisa.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement