Kamis 12 Jan 2023 22:41 WIB

Polri Siapkan 132 Motor untuk Uji SIM CI

Polri masih mematangkan penerapan kebijakan penggolongan SIM CI.

Warga mengikuti ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam program SIM Cak Bhabin di Pasar Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). Program SIM Cak Bhabin dari Satlantas Polrestabes Surabaya itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan permohonan SIM dengan menjalani serangkaian ujian SIM di lokasi yang ditentukan di luar Satpas Colombo Surabaya. Polri Siapkan 132 Motor untuk Uji SIM CI
Foto: ANTARA/Didik Suhartono
Warga mengikuti ujian praktek Surat Ijin Mengemudi (SIM) dalam program SIM Cak Bhabin di Pasar Gunung Anyar, Surabaya, Jawa Timur, Selasa (27/9/2022). Program SIM Cak Bhabin dari Satlantas Polrestabes Surabaya itu bertujuan untuk mempermudah masyarakat dalam mendapatkan layanan permohonan SIM dengan menjalani serangkaian ujian SIM di lokasi yang ditentukan di luar Satpas Colombo Surabaya. Polri Siapkan 132 Motor untuk Uji SIM CI

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyiapkan sebanyak 132 sepeda motor untuk ujian permohonan Surat Izin Mengemudi (SIM) C golongan I atau SIM CI.

"132 unit kendaraan roda dua disiapkan dalam rangka persiapan penerapan kebijakan penggolongan SIM C," kata Kepala Bagian Penerangan Umum Divisi Humas Polri Kombes Pol. Nurul Azizah, Kamis (12/1/2023).

Baca Juga

Terkait kapan penggolongan SIM C diberlakukan, Nurul mengatakan, Korlantas Polri masih mematangkan persiapan penerapan kebijakan penggolongan SIM CI. "Sampai dengan saat ini Korlantas Polri masih mempersiapkan dan mengkaji kebijakan tersebut," ujarnya.

Adapun 132 sepeda motor ujian SIM CI yang telah disiapkan itu didistribusikan ke Satuan Penyelenggara Administrasi SIM atau Satpas di Indonesia. Namun, karena jumlah sepeda motor yang ada belum mencukupi jumlah satpas yang ada, maka diprioritaskan untuk wilayah-wilayah tertentu.

Polri memiliki 468 satpas yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. "Satpas prioritas di antaranya Polres Cirebon Kota sebagai salah satu satpas prototipe," katanya.

Kebijakan penggolongan SIM C ini termaktup dalam Peraturan Polri (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi. Pada Pasal 13 ayat (2) huruf g, h, dan i. SIM C untuk sepeda motor maksimal 250 cc, CI untuk kendaraan 250 cc sampai 500 cc, dan SIM CII untuk 500 cc ke atas.

Sesuai dengan peraturan tersebut, untuk memiliki SIM CI harus memenuhi ketentuan, yakni memiliki SIM C selama satu tahun sejak diterbitkan. Begitu juga untuk SIM CII harus memiliki SIM CI selama satu tahun terlebih dahulu.

Kebijakan ini dilakukan secara bertahap. Tahap awal disiapkan untuk penggolongan SIM CI. Kedepannya untuk pemilik motor besar 1.000 cc harus punya SIM CII.

"Bagi masyarakat yang ingin memiliki SIM CI, harus memiliki SIM C terlebih dahulu maksimal satu tahun," kata Nurul.

Sebelumnya, Korlantas Polri mengadakan 32 unit motor Hunter Scramble SK500 untuk ujian praktik SIM C1 yang disebar ke 468 Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) seluruh Indonesia. Hunter Scramble SK500 merupakan sepeda motor dengan mesin empat tak paralel dua silinder atau berkapasitas 471 cc. Kalangan umum mengkategorikan motor ini dalam kelompok motor gede atau moge.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement