Rabu 24 Aug 2022 13:40 WIB

Kapolri Tegaskan tak Ada Pelecehan di Kasus Brigadir J

Kapolri berharap, berkas kasus pembunuhan Brigadir J segera dinyatakan lengkap.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Ratna Puspita
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.
Foto: Prayogi/Republika.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengikuti rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (24/8/2022). Rapat tersebut membahas terkait kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Irjen Ferdy Sambo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyampaikan sejumlah fakta kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di hadapan Komisi III DPR. Salah satunya adalah tidak adanya pelecehan seksual di kediaman mantan kepala Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Inspektur Jenderal Ferdy Sambo.

"Didapatkan fakta dengan memperhatikan alat bukti bahwa kronologis awal yang disampaikan bahwa terjadi pelecehan dan tembak menembak di Rumah Dinas Duren Tiga adalah tidak benar," ujar Sigit dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR, Rabu (24/8/2022).

Baca Juga

Ia juga mengungkap adanya skenario yang disusun oleh Ferdy Sambo. Salah satunya adalah skenario tembak-menembak antara Yosua dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.

"Terdapat upaya merekayasa TKP, sehingga seolah terjadi tembak-menembak, kemudian peristiwa penembakan diduga dilakukan dengan perencanaan terlebih dahulu oleh Saudara FS di rumah Saguling," ujar Sigit.

Ia juga mengungkapkan, penyidik Polres Jakarta Selatan yang mendatangi kantor Biro Pengamanan Internal Divisi Propam Polri untuk melakukan pembuatan berita acara pemeriksaan saksi-saksi, yakni Ricky Rizal, Richard Eliezer, Yosua dan sopir keluarga Kuat Ma’ruf pada 9 Juli 2022 pukul 11.00 WIB. Namun saat itu, penyidik mendapat intervensi dari personel Biro Paminal.

Ia mengatakan, penyidik hanya diizinkan mengubah format berita acara interogasi yang dilakukan Biro Paminal Divisi Propam Polri menjadi berita acara pemeriksaan. Dua jam berselang, personal Divisi Propam Polri mengarahkan penyidik dan saksi melakukan rekonstruksi kejadian di tempat kejadian perkara (TKP). 

Setelah rekonstruksi, para saksi kemudian menuju kediaman Irjen Ferdy Sambo. "Personel Biro Paminal Divpropam Polri di saat bersamaan menyisir TKP dan memerintahkan mengganti hard disk CCTV yang ada di pos security duren tiga. Hard disk CCTV ini kemudian diamankan personel Divpropam Polri," ujar Sigit.

Polisi sudah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E, Bripka Ricky Rizal (RR), dan Kuat Maaruf (KM). Tim Gabungan Khusus dan Bareskrim Polri telah melimpahkan berkas empat tersangka, yakni Ferdy Sambo, Bharada E, Bripka RR, dan KM ke Kejaksaan Agung, pekan lalu. 

Kapolri berharap, berkas perkara kasus pembunuhan Brigadir J itu segera dinyatakan lengkap atau P21 oleh Kejagung. Dengan demikian, berkas kasus ini dapat dilimpahkan ke persidangan. 

Ia berterima kasih kepada kejaksaan yang juga mengawal kasus tersebut dengan gerak cepatnya. "Kami terus koordinasi dengan Kejaksaan Agung. Harapan kami segera P-21," ujar Sigit.

Baca juga : Kasus Brigadir J, Polri Temukan Unsur Pidana Lain dalam Pemeriksaan Kode Etik

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement