REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Indonesia berada dalam status darurat penempatan pekerja migran Indonesia (PMI) ilegal. Buktinya, dalam beberapa bulan terakhir, banyak penggagalan pemberangkatan PMI ilegal.
"Saya terbuka mengatakan, negara kita sedang dalam keadaan darurat penempatan ilegal," kata Kepala Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Benny Rhamdani dalam rapat bersama Komisi IX DPR RI, di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (23/8).
Menurut Benny, situasi darurat ini diakibatkan oleh eksistensi sindikat penempatan ilegal, yang kian hari kian besar. "Hanya untuk memberangkatkan penempatan ilegal, mereka bisa cater pesawat. Ini bukan pekerjaan bandar-bandar kecil, ini bandar besar," ujarnya.
Untuk diketahui, aparat gabungan berhasil menggagalkan pemberangkatan PMI ilegal menuju Kamboja, di Bandara Kualanamu, Kota Medan, pada Jumat (12/8) lalu. Pelaku memberangkatkan 213 PMI ilegal dengan menyewa sebuah pesawat, yakni Lion Air JT-5385.
Benny mengatakan, sindikat pengiriman ilegal ke Kamboja ini tak hanya punya sumber daya besar, tapi juga punya nyali. Mereka memberangkatkan PMI ilegal ke Kamboja saat pemerintah sedang berupaya memulangkan PMI ilegal korban penipuan dan penyekapan dari negara itu. Sejauh ini pemerintah telah memulangkan 241 PMI.
"Jadi, saat pemulangan dilakukan pemerintah, para sindikat ini tetap memberangkatkan. Berarti mereka merasa yakin, karena mereka punya bekingan," ungkapnya.
Menurut Benny, sindikat pengiriman PMI ilegal ini dibekingi oleh orang-orang yang punya kuasa. Tapi dia tak menyebutkan secara gamblang siapa pembeking mafia perdagangan orang ini.
Karena itu, Benny menilai, BP2MI saja tak akan mampu melawan sindikat ini. Dia pun meminta, Komisi IX untuk mendorong Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) aktif melakukan penindakan.
Sebagai informasi, Gugus Tugas TPPO terdiri atas 24 kementerian/lembaga. Ketuanya adalah Menko PMK dan Menko Polhukam. Anggotanya antara lain adalah Kemenkumham, Kemendagri, Kemenaker, Polri, TNI, dan BP2MI.