REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menilai pergantian Kapolri merupakan kewenangan dan hak prerogatif Presiden Prabowo Subianto.
Ia juga menilai masa jabatan Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sebagai Kapolri sudah waktunya berakhir.
"Itu kan kewenangan hak prerogatif dari Bapak Presiden Prabowo," kata Jokowi di kediamannya saat ditanya mengenai pergantian Kapolri yang dinilai berlangsung mendadak, Kamis (1/10/2026).
Jokowi mengatakan Listyo Sigit telah menjabat sebagai Kapolri selama 5 tahun 8 bulan. Oleh sebab itu ia menilai pergantian tersebut memang sudah waktunya dilakukan.
"Dan juga memang sudah saatnya, Pak Kapolri Pak Listyo Sigit ini sudah 5 tahun 8 bulan menjabat sebagai Kapolri, saya kira memang sudah saatnya," katanya.
Lihat postingan ini di Instagram




