REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengingatkan perguruan tinggi negeri (PTN) agar selalu menjaga jalur seleksi apapun untuk tetap melihat berdasarkan seleksi akademik. Jangan sampai ada yang dilihat berdasarkan kemampuan ekonomi.
"Yang perlu dijaga adalah jalur manapun tetap harus berdasar seleksi akademik, tidak berdasarkan kemampuan ekonomi. Mahasiswa berkontribusi sesuai kemampuan ekonomi orang tua. Dengan uang kuliah tunggal (UKT) yang ditetapkan oleh pemerintah," ujar Plt Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi Kemendikbudristek, Nizam, Rabu (24/8/2022).
Dia menyampaikan, pihaknya amat menyayangkan dan prihatin dengan kejadian penyalahgunaan wewenang seleksi mahasiswa baru secara mandiri oleh rektor Universitas Negeri Lampung (Unila). Menurut Nizam, kasus tersebut dilakukan oleh oknum dan meminta agar tidak digeneralisasi.
"Seperti statement ketua MRPTN, mohon kasus ini tidak digeneralisasi. Para rektor PTN berusaha keras untuk menjaga dan memastikan integritas sistem masuk PTN jalur mandiri," kata Nizam.
Sebetulnya, kata dia, saat ini tiga jalur masuk mahasiswa baru sudah cukup ideal. Di mana ketiganya memberikan keseimbangan antara sistem secara nasional dan variasi atau karakteristik dari masing-masing PTN. Itu, kata dia, sesuai dengan amanah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
"Namun kejadian ini tentu mengharuskan kami untuk mereview kembali sistem yang ada. Dan membangun sistem yang lebih prudent terhadap kecurangan dengan peningkatan transparansi dan pemanfaatan sistem informasi," jelas dia.
Pemerintah melalui Kemendikbudristek akan mulai menginvestigasi sistem penerimaan mahasiswa baru (PMB) jalur mandiri di perguruan tinggi negeri. Investigasi dilakukan agar kasus dugaan suap dalam sistem PMB jalur mandiri tidak terulang.
Mendikbudristek, Nadiem Makarim, mengatakan, Kemendikbudristek melakukan proses investigasi internal terhadap kasus dugaan korupsi rektor Universitas Negeri Lampung (Unila).
"Ke depannya tentunya kami juga akan mulai menginvestigasi di luar Unila,” ujar Nadiem dalam rapat kerja dengan DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (23/8/2022).
Selanjutnya, Kemendikbudristek akan menggali cara-cara sistemik dapat dilakukan untuk lebih mengeliminasi atau meminimalisir kejadian tersebut. “Ini sangat mengecewakan,” kata Nadiem.
Nadiem menyampaikan, Kemendikbudristek sudah mengambil tindakan tegas dan langkah nyata untuk memastikan semua proses hukum berjalan. Kemendikbudristek juga berupaya memastikan tidak ada konflik kepentingan dalam proses investigasi di Unila dengan cara melakukan pengisian pelaksana tugas (plt) rektor Unila yang berasal dari pejabat Kemendikbudristek.
"Itulah alasan mengapa kita langsung memilih plt rektor, yaitu salah satu direktur dari Kemendikbudristek agar objektivitas dan kebenaran yang menang di akhir dan tidak ada konflik kepentingan dalam menangani kasus tersebut," kata dia.