Selasa 23 Aug 2022 15:29 WIB

KLHK Ampuni 'Dosa' 73 Perusahaan Sawit dan Tambang di Hutan

KLHK memberikan pengampunan terhadap 73 perusahaan sawit dan tambang di hutan.

Rep: Febryan A/ Red: Bilal Ramadhan
Perkebunan kelapa sawit, ilustrasi. KLHK memberikan pengampunan terhadap 73 perusahaan sawit dan tambang di hutan.
Perkebunan kelapa sawit, ilustrasi. KLHK memberikan pengampunan terhadap 73 perusahaan sawit dan tambang di hutan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengampuni 73 perusahaan sawit dan tambang yang beroperasi dalam kawasan hutan. Pengampunan dosa lingkungan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Sekretaris Jenderal KLHK Bambang Hendroyono mengatakan, pengampunan atau mekanisme penyelesaian bagi perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan ini menggunakan dua pasal.

Baca Juga

Pasal 110A menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan, tapi memiliki Perizinan Berusaha, maka dapat terus berkegiatan asalkan melengkapi semua persyaratan dalam kurun waktu maksimal tiga tahun.

Bambang bilang, penyelesaian menggunakan Pasal 110A sudah dilakukan kepada 57 perusahaan. Sebanyak 57 perusahaan itu telah melengkapi berkas-berkas administrasi dan membayar Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) kepada KLHK dengan total Rp 141,7 miliar.

"Setelah bayar PSDH, baru mereka mendapatkan SK pelepasan kawasan hutan," kata Bambang dalam rapat panitia kerja Komisi IV DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, Senin (22/8/2022).

Bambang tak menyebutkan luas total hutan yang dilepaskan kepada 57 perusahaan itu. Dia hanya bilang bahwa, 24 perusahaan di antaranya menggunakan hutan seluas 87 ribu hektare. Artinya luasan total hutan yang dilepaskan kepada 57 perusahaan bisa mencapai ratusan ribu hektare.

Pengampunan dosa lingkungan ini juga menggunakan Pasal 110B UU Cipta Kerja. Pasal 110B menyatakan bahwa perusahaan yang terlanjur beroperasi dalam kawasan hutan tanpa Perizinan Berusaha, maka dapat melanjutkan kegiatannya asalkan membayar denda administratif.

Bambang mengatakan, penyelesaian menggunakan Pasal 110B sudah dilakukan terhadap 18 subyek hukum. Dua di antaranya adalah pemerintah daerah yang terlanjur menggunakan kawasan hutan untuk pembangunan sarana-prasarana. Sedangkan 16 subyek hukum lainnya adalah perusahaan pertambangan.

"Total nilai denda dari 18 subyek hukum ini adalah Rp 81 miliar," ujarnya.

Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) sebelumnya mengkritik keras pemberian pengampunan kepada korporasi yang beroperasi dalam kawasan hutan. Menurut Walhi, pengampunan itu tidak sah karena menggunakan UU Cipta Kerja, produk hukum yang telah dinyatakan inkonstitusional bersyarat oleh Mahkamah Konstitusi.

"Tindakan KLHK itu adalah bentuk pembangkangan konstitusi. Itu tidak dibenarkan oleh hukum karena UU Cipta Kerja sekarang tidak (boleh) dioperasionalkan," kata Pengkampanye Hutan dan Kebun Walhi Uli Arta Siagian pada Juli lalu.

Uli mengatakan, pemberian pengampunan kepada perusahaan-perusahaan itu akan memperburuk kondisi lingkungan dan sosial. Terlebih lagi, keputusan ini kontradiksi dengan rencana besar pemerintah menurunkan emisi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement