Jumat 22 Jul 2016 21:40 WIB

NTB akan Hentikan Eksplorasi Enam Perusahaan Tambang

Red: Ilham
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.
Foto: skyscrapercity.com
Kantor Gubernur NTB di Kota Mataram.

REPUBLIKA.CO.ID, MATARAM -- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat akan menghentikan kegiatan eksplorasi enam perusahaan tambang pemegang izin usaha pertambangan. Alasannya, mereka tidak melaksanakan ketentuan sesuai Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Minerba).

Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Nusa Tenggara Barat (NTB) Muhammad Husni mengatakan, pihaknya sudah mengusulkan pencabutan dan pengakhiran aktivitas ke enam perusahaan pemegang izin usaha pertambangan (IUP) tersebut ke Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu (BKPMPT) NTB. "Tiga perusahaan diusulkan pengakhiran dan tiga perusahaan diusulkan pencabutan IUP, semuanya perusahaan tambang mineral logam yang masih dalam tahap eksplorasi," katanya di Mataram, Jumat (22/7).

Ia menjelaskan, di dalam Pasal 43 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara menyatakan, IUP eksplorasi untuk pertambangan mineral logam dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama delapan tahun. UU Minerba juga memerintahkan pengakhiran IUP jika perusahaan tambang tidak mengajukan permohonan peningkatan atau perpanjang tahap kegiatan setelah habis jangka waktu IUP eksplorasi.

"UU juga memberi kewenangan kepada menteri, gubernur, bupati/wali kota melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP, dan perusahaan tambang wajib menyerahkan semua data hasil eksplorasi yang diperolehnya kepada pemerintah," katanya.

Husni menyebutkan, sebanyak enam perusahaan tambang pemegang IUP tersebut merupakan bagian dari 30 perusahaan tambang pemegang IUP eksplorasi. Seluruh perusahaan tersebut masuk kategori penanaman modal dalam negeri (PMDN), sehingga IUP diterbitkan oleh pemerintah kabupaten/kota.

Dengan diberlakukannya UU Nomor 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka kewenangan melakukan pencabutan dan pengakhiran IUP menjadi kewenangan pemerintah provinsi. "Kalau perusahaan tambang pemegang IUP kategori penanaman modal asing (PMA), kewenangan pencabutan dan pengakhiran ada di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral," kata Husni.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement