Senin 22 Aug 2022 13:03 WIB

KLHK Tangkap Dua Penjual Sisik dan Lidah Trenggiling 

Penangkapan dari informasi masyarakat soal penjualan sisik dan lidah trenggiling.

Rep: Febryan A / Red: Ratna Puspita
Ilustrasi. Tim Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dua penjual sisik dan lidah trenggiling.
Foto: ANTARA/Iggoy el Fitra
Ilustrasi. Tim Balai Penegakkan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dua penjual sisik dan lidah trenggiling.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim Balai Penegakkan Hukum (Gakkum) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Wilayah Sumatera menangkap dua pelaku penjual sisik dan lidah trenggiling di Kota Medan, Sumatera Utara, Jumat (19/8/2022). Pelaku adalah pria berinisial H (39 tahun) dan D (27). 

Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera Subhan mengatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat soal aktivitas ilegal yang dilakukan H. H menawarkan 50 kilogram sisik trenggiling dan 15 potong lidah trenggiling pada 23 Juli 2022. 

Baca Juga

Atas informasi tersebut, tim Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera lantas mengumpulkan informasi di sekitar kediaman H di Kabupaten Tapanuli Utara. Ternyata benar H melakukan aktivitas jual beli ilegal itu. 

"Pada tanggal 18 Agustus 2022 .... tim melakukan tangkap tangan terhadap H dan D," kata Subhan dalam siaran persnya, Senin (22/8/2022). 

Ketika ditangkap, H sedang berupaya menjual bagian tubuh trenggiling di Kota Medan. Dari penangkapan tersebut, tim menyita barang bukti berupa 19 kg sisik trenggiling, delapan potong lidah trenggiling yang sudah dikeringkan, satu mobil beserta kunci, satu STNK, satu ponsel dan satu selimut yang digunakan untuk menutupi karung berisi sisik trenggiling. 

Selanjutnya, kata Subhan, tim membawa dan mengamankan pelaku beserta barang bukti ke Kantor Gakkum LHK Seksi I Medan untuk pemeriksaan lebih lanjut. Kini, H telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di rutan Polda Sumatera Utara. Sedangkan D masih berstatus sebagai saksi. 

H dijerat dengan Pasal 21 ayat (2) huruf d juncto pasal 40 ayat (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia terancam hukuman penjara maksimal lima tahun dan denda maksimal Rp 100 juta. 

“Saat ini penyidik Balai Gakkum LHK Wilayah Sumatera masih mendalami kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain terutama aktor intelektual dan jaringannya," imbuh Subhan. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement