REPUBLIKA.CO.ID, BANDAR LAMPUNG -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa tiga pejabat Universitas Lampung (Unila) di Bandar Lampung, Provinsi Lampung, terkait kasus suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri. Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Rektor Universitas Lampung Karomani.
"Iya benar sebelum dibawa ke Gedung KPK Jakarta, tiga pejabat Unila sempat diperiksa di Polda Lampung, sejak Jumat (19/8/2022) malam hingga Sabtu dini hari," kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyaddi Bandarlampung, Sabtu (20/8/2022).
Selain Karomani, KPK juga turut menangkap tujuh orang lainnya, tiga di antaranya ditangkap di Lampung. Ia menyebutkan, ada salah satu ruangan di Polda Lampung yang dipakai penyidik KPK untuk melakukan pemeriksaan awal terhadap mereka yang ditangkap.
Terkait dengan pejabat Unila yang ditangkap, Pandra enggan membeberkan siapa saja pejabat Unila yang diperiksa di Polda Lampung itu. Ia mengungkapkan, kapasitas Polda Lampung dalam kasus ini hanyalah backup atau pendukung.
Seluruh informasi mengenai operasi tangkap tangan itu ada di tangan KPK. "Ini merupakan bentuk koordinasi dan sinergitas antara KPK dan Polda Lampung, saat ini mereka-mereka yang diamankan Jumat (19/8/2022) malam telah dibawa tim penyidik ke Gedung Merah Putih KPK," katanya.
OTT KPK terhadap Rektor Unila Karomani ini dilakukan di Bandung dan Bandarlampung. Karomani ditangkap atas kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri.
KPK turut mengamankan barang bukti sejumlah uang dan catatan keuangan dari operasi tangkap tangan (OTT) Rektor Universitas Lampung (Unila) Karomani dan kawan-kawan pada Sabtu dini hari. "Diperoleh juga barang bukti uang pecahan rupiah dan catatan keuangan yang jumlahnya masih terus dilakukan klarifikasi," kata Pelaksana tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Sabtu.
Sampai saat ini, kata dia, tim KPK total menangkap delapan orang di wilayah, Bandung, Lampung, dan Bali terdiri atas rektor, wakil rektor I, dekan, dosen, dan pihak swasta. Tim KPK masih menggali keterangan dan klarifikasi terhadap pihak-pihak yang telah ditangkap tersebut.
"Perkembangan akan disampaikan," ucap Ali.
Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut.