Jumat 12 Aug 2022 07:39 WIB

Ketua KPK: Bupati Pemalang Diduga Lakukan Suap

Para pihak yang terjaring OTT masih menjalani pemeriksaan di KPK.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Agus raharjo
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana (kiri) melambaikan tangannya usai menyampaikan konferensi pers Kinerja KPK pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPK mengungkap sejumlah keberhasilan kinerja Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, diantaranya penurunan kasus korupsi pada semester awal 2022 dan pelaksanaan program pendidikan anti korupsi dengan menggaet partisipasi partai politik.
Foto: ANTARA/Indrianto Eko Suwarso
Ketua KPK Firli Bahuri (kanan) didampingi Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat Wawan Wardiana (kiri) melambaikan tangannya usai menyampaikan konferensi pers Kinerja KPK pada Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/8/2022). KPK mengungkap sejumlah keberhasilan kinerja Kedeputian Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat, diantaranya penurunan kasus korupsi pada semester awal 2022 dan pelaksanaan program pendidikan anti korupsi dengan menggaet partisipasi partai politik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pemalang Mukti Agung Wibowo (MAW), Kamis (11/8/2022). Ia diduga melakukan tindak pidana korupsi berupa suap.

"Betul, pada hari Kamis tanggal 11 Agustus 2022 sore, KPK melakukan tangkap tangan seorang bupati atas nama (inisial) MAW dan beberapa orang yang diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa suap," kata Ketua KPK, Firli Bahuri kepada wartawan, Jumat (12/8/2022).

Baca Juga

Meski demikian, Firli enggan menyampaikan secara rinci mengenai identitas beberapa orang yang turut diamankan operasi senyap itu. Dia menyampaikan, saat ini para pihak yang ditangkap masih menjalani pemeriksaan.

KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum pihak-pihak yang ditangkap. "Rekan-rekan dari Kedeputian Penindakan masih terus bekerja dan pada saatnya kami akan memberikan penjelasan kepada publik," ujarnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, selain bupati, KPK juga turut menangkap sekitar 20 orang lainnya. Beberapa pihak tersebut sedang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

"Tim segera melalukan permintaan keterangan terhadap para pihak yang ditangkap," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap tersebut. "Setelah itu, kami segera menyampaikan perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi atas kerja-kerja KPK," kata Ali.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement