REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK — Tersangka Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo disebut mengakui merencanakan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Dalam pemeriksaannya sebagai tersangka ia mengatakan kepada penyidik memerintahkan tersangka, Bharada Richard Eliezer (E) dan tersangka Bripka Rick Rizal (RR), untuk membunuh Brigadir J.
Pengakuan Irjen Sambo diutarakan kepada Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal (Brigjen) Andi Rian Djajadi. Andi Rian bersama tim penyidikan Tim Gabungan Khusus, melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Sambo di sel isolasi maksimal di Mako Brimob, Depok, Kelapa Dua, Jawa Barat (Jabar), Kamis (11/8/2022).
"Dalam keterangannya tersangka mengatakan dirinya menjadi marah dan emosi setelah mendapat laporan dari istrinya PC yang mengalami tindakan yangg melukai harkat dan martabat keluarga yang terjadi di Magelang oleh alamarhum J. Kemudian tersangka (Sambo) memanggil tersangka RR dan RE merencanakan pembunuhan terhadap Joshua," ujar Andi Rian.
Pemeriksaan terhadap Irjen Sambo tersebut adalah pemeriksaan yang kedua sebagai tersangka. Pemeriksaan dilakukan selama sekitar tujuh jam lamanya.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Brigjen Andi, paling penting soal pengakuan dari Irjen Sambo terkait apa sebab merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J itu. Dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengaku emosi dan pitam atas perbuatan Brigadir J.
“Tersangka FS (Ferdy Sambo) menyampaikan, dirinya marah, dan emosi setelah mendapatkan laporan dari PC (Putri Candrawathi) atas perbuatan dari saudara (Brigadir J),” ujar Andi Rian, saat konfrensi pers di Mako Brimob.
Andi Rian tak menerangkan perbuatan apa yang dilakukan oleh Brigadir J sehingga dilaporkan oleh Putri Candrawathi. Tapi dikatakan Andi Rian, Irjen Sambo mengatakan perbuatan Brigadir J yang dilaporkan itu dinilai melukai harga diri dan martabat keluarga.
“Tindakan itu melukai harkat dan martabat keluarga,” begitu kata Andi Rian, menirukan pengakuan Irjen Sambo.
Putri Candrawathi, adalah istri dari Irjen Sambo. Meski tak menyebutkan perbuatan apa yang melukai harkat dan martabat itu tetapi Andi Rian mengungkapkan, Irjen Sambo menerima laporan dari Putri Sambo, Brigadir J melakukan perbuatan tersebut saat berada di Magelang, Jawa Tengah (Jateng). “Karena itu, tersangka FS, memanggil RE dan RR untuk merencanakan pembunuhan Brigadir J,” kata Andi Rian.