Kamis 11 Aug 2022 19:42 WIB

Imparsial: Satgassus Merah Putih Ibarat 'Geng Mabes' di dalam Mabes Polri

Imparsial ibaratkan Satgassus Merah Putih seperti 'geng Mabes' di dalam Mabes Polri.

Rep: Amri Amrullah/ Red: Bilal Ramadhan
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Imparsial ibaratkan Satgassus Merah Putih seperti 'geng Mabes' di dalam Mabes Polri. Republika/Putra M. Akbar
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) menetapkan mantan Kadiv Propam Irjen Pol Ferdy Sambo sebagai tersangka. Imparsial ibaratkan Satgassus Merah Putih seperti 'geng Mabes' di dalam Mabes Polri. Republika/Putra M. Akbar

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga perlindungan Hak Asasi Manusia, Imparsial mengingatkan kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengkaji ulang peran Satuan Tugas Khusus (Kasatgasus) Merah Putih yang sempat diketuai Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

Imparsial menilai walaupun awal pembentukan Satgas ini sempat dipuji, namun belakangan dengan kasus Brigadir J, justru menimbulkan dugaan adanya kelompok elite sendiri di lingkungan Mabes Polri.

Baca Juga

Wakil Direktur Imparsial Ardi Manto Adiputra memaparkan Satgasus seperti ini awalnya dibentuk oleh Kapolri era Tito Karnavian. Tugasnya khusus sesuai arahan Kapolri mulai dari mengusut kelompok-kelompok yang melakukan ujaran kebencian, yang menjadi sumber keterbelahan dan polarisasi setelah Pemilu dan Pilkada DKI Jakarta.

Sebagaimana surat perintah (sprin) nomor Sprin/681/III/HUK.6.6/2019 tertanggal 6 Maret 2019, disebutkan satgas ini memiliki beberapa fungsi. Di antaranya melakukan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi atensi pimpinan di wilayah Indonesia dan luar negeri.

Selain itu, Satgasus juga bertugas menangani upaya hukum pada perkara psikotropika, Narkotika, tindak pidana korupsi, pencucian uang dan ITE. Dari tugas tersebut, dijelaskan Ardi memang beberapa kasus besar berhasil diungkap dari Satgas ini, seperti pengungkapan kasus narkoba secara besar-besaran.

"Kalau berkaca dari kerja Satgasus dulu, sebetulnya telah berhasil mengungkap kasus narkoba besar, meredam ujaran kebencian atau hoak. Tapi kaitannya dengan kasus Brigadir J ini justru disebut keberadaan Satgas ini seperti geng sendiri. Pak Mahfud dalam salah satu wawancara menyebut ada sub-mabes, mabes di dalam Mabes Polri," kata Ardi kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Kalau dulu, kata dia, mungkin ada urgensinya dan mendapat banyak pujian kerja-kerja Satgasus ini. Seperti pengungkapan kasus jaringan besar narkoba seberat 2,5 ton di Aceh pada April 2021, penyeludupan Sabu di Pelabuhan Ratu seberat 821 kg pada Mei 2020, mengungkap jaringan narkoba internasional dengan barang bukti 200 kg sabu-sabu di wilayah Petamburan Jakarta pada Mei 2020.

Begitu juga soal ujaran kebencian yang ditangani di Satgas lainnya. Namun belakangan, kata Ardi, Satgas ini dikaitkan dengan yang dimaksud Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam), Mahfud MD bahwa ada Mabes di dalam Mabes'.

"Dimana satgas-satgas ini berpotensi menjadi kelompok yang memiliki kewenangan di luar tugasnya," ujar Ardi.

Maka Ardi menilai Kapolri harus menjelaskan semuanya ke publik soal urgensinya satgas-satgas ini. Karena bagaimanapun tanggung jawab mereka kepada Kapolri. Ia menekankan jangan sampai ternyata ada tugas-tugas diluar tanggungjawabnya, yang tidak seharusnya dijalankan Satgasus ini.

Karena dari pernyataan Menkopolhukam Mahfud MD, menurut dia, tegas ada faktor psikopolitis dan psikohirarkis yang membuat kasus Brigadir J bukan kriminal biasa. Maka langkahnya adalah dengan memutasi oknum polri yang terlibat, yang awalnya 15 kini menjadi 31 personil.

"Jadi satgas ini perlu dievaluasi, urgensinya satgas ini seperti apa? Dugaan ada tidaknya penyalahgunaan kewenangan di satgas itu perlu dijawab oleh Kapolri. Kalau dalam evaluasi memang terjadi, maka sudah selayaknya dibubarkan," tegasnya.

Karena, ia menilai, ini terkait sekali dengan kredibilitas kepolisian. Menurut dia publik perlu diberikan fakta yang sebenarnya, agar tidak ada asumsi buruk yang selalu berkembang di balik institusi kepolisian.

Kalau memang kuat adanya dugaan penyimpangan dan pelanggaran, maka harus diungkapkan ke publik, sebagai upaya untuk perbaikan institusi polri. Ardi berharap jangan lagi ada kelompok lain di internal kepolisian yang merasa lebih kuat, sehingga bisa melakukan apapun di luar kewenangannya.

Ia berharap Kapolri bisa belajar dari kasus Brigadir J ini agar jangan lagi ada oknum yang bisa merekayasa keadilan demi melindungi atau menyelamatkan pihak-pihak tertentu.

Diketahui, Jabatan Kasatgasus Merah Putih pertama diemban oleh oleh Kabareskrim Polri saat itu Komjen Idham Azis. Sementara Ferdy Sambo yang kala itu menjadi Koorspripim Polri ditugaskan Sekretaris Satgasus.

Sambo tercatat pertama kali menjabat sebagai Kasatgasus Merah Putih pada 20 Mei 2020, lewat Sprin/1246/V/HUK.6.6/2020. Saat itu Sambo masih mengisi posisi sebagai Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Kasus tembak menembak antar polisi Brigadir J dan Bharada E, yang kini berkembang menjadi kasus rekayasa pembunuhan Brigadir J, menyeret nama Irjen Pol Ferdy Sambo (FS).

FS yang juga Kepala Divisi Propam Polri sekaligus Kasatgasus Merah Putih dicopot dari jabatannya oleh Kapolri, setelah pengakuan Bharada E ada rekayasa tembak menembak oleh FS.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement