Rabu 10 Aug 2022 17:56 WIB

KPPPA Pastikan Korban KDRT di Banyumas Dapat Pendampingan Psikologis

Korban KDRT di Banyumas dipastikan mendapatkan konseling yang memadai.

Korban KDRT di Banyumas dipastikan mendapatkan konseling yang memadai.
Foto: Foto : MgRol112
Korban KDRT di Banyumas dipastikan mendapatkan konseling yang memadai.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan Kementerian PPPA Ratna Susianawati memastikan pendampingan psikologis dan konseling yang memadai bagi I, korban KDRT di Karanglewas, Banyumas, Jawa Tengah. "Kita harus memastikan korban setelah semua yang dialaminya itu bisa pulih dan mendapatkan yang memadai untuk mengatasi trauma yang dialaminya," ujar diasaat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (10/8/2022).

Pihaknya sudah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Banyumas yang telah mengetahui dan memberikan pelayanan kepada korban. "UPTD PPA Kabupaten Banyumas sudah memberikan pendampingan dan konseling psikologis kepada korban," ujarnya.

Baca Juga

Korban saat ini masih dalam keadaan trauma namun siap untuk melanjutkan penanganan kasus yang dialaminya ke proses hukum. Ratna berharap, semua pihak turut serta peduli, melindungi serta mengantisipasi terjadinya KDRT di lingkungan tempat tinggal masing-masing.

"Korban juga dipastikan mendapatkan pendampingan dan perlindungan sehingga berani untuk mengungkap, speak up, agar ke depan kasus seperti ini tidak terjadi lagi," katanya.

Sebelumnya, TT (51), seorang pria di Banyumas, Jawa Tengah diketahui menjual istrinya, I, untuk melayani nafsu bejat sejumlah pria di Banyumas. Kasus ini terungkap setelah korban melaporkan TT ke polisi dengan tuduhan melakukan KDRT dan perbuatan tidak terpuji lainnya.

Namun, pelaku sempat kabur dan akhirnya diringkus aparat Satreskrim Polresta Banyumas pada 1 Agustus 2022. Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 44 Ayat 2 dan Pasal 47 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara dan maksimal 15 tahun. Gelar perkara dijadwalkan dilaksanakan pada pekan ini.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement