REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto mengaku, penyidik telah memeriksa sebanyak 47 orang saksi dalam kasus tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Brigadir J tewas dengan banyak luka lebam, patah tulang, dan luka tembak.
“Kami sudah periksa 47 saksi yang terkait dengan kejadian ini,” kata Agus dalam konferensi pers, Selasa (9/8/2022) malam.
Agus mengatakan, bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 18 Juli 2022. Yakni, setelah kepolisian menerima laporan dugaan pembunuhan dari keluarga almarhum Brigadir J. Saat itu, penyidik segera bekerja termasuk melibatkan Labfor Polri dan Inavis Polri.
Penyidik ujar Agus, bekerja selama empat hari berturut-turut mendatangi tempat kejadian perkara (TKP), dalam rangka memperoleh gambaran seterang-terangnya tentang situasi kejadian pada saat peristiwa pembunuhan terjadi. Apakah benar Brigadir J tewas karena luka tembak atau justru adanya dugaan penganiayaan sebelumnya.
“Kami melaksanakan analisa terhadap hasil pemeriksaan atau autopsi, kami cek hasil autopsi seperti apa, yang terkena tembakan seperti apa, ada atau tidak penganiayaan yang dilakukan, adakah luka lain selain luka tembak, sehingga kita bisa mempunyai gambaran di TKP dan hasil analisa terhadap autopsi yang sudah dilakukan,” terangnya.
Pada saat olah TKP itu sambungnya, penyidik berusaha mencari sidik jari dan DNA di seluruh lokasi yang mungkin dilalui para tersangka dan saksi di lokasi kejadian yang turut menyaksikan peristiwa pembunuhan. Olah TKP ini, ujarnya, menjadi titik awal bagi Timsus untuk bekerja dan melakukan langkah-langkah penyidikan.