Rabu 10 Aug 2022 05:50 WIB

Kapolri: Sambo Perintahkan Pembunuhan

Para tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana dan terancam hukuman mati.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap ajudannya, Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J). Sambo dijerat pasal pembunuhan berencana karena diduga memberikan perintah melakukan penembakan hingga Brigadir J meninggal dunia. “Penembakan terhadap J meninggal dunia, yang dilakukan tersangka RE (Bharada Richard Eliezer)...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement