Senin 08 Aug 2022 15:49 WIB

KPK Geledah Plaza Summarecon Terkait Kasus Mantan Walkot Yogyakarta

KPK menggeledak Plaza Summarecon Bekasi terkait kasus suap mantan Walkot Yogyakarta.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Aktivitas pengunjung di Summarecon Bekasi. KPK menggeledak Plaza Summarecon Bekasi terkait kasus suap mantan Walkot Yogyakarta.
Foto: Republika/Edwin Dwi Putranto
Aktivitas pengunjung di Summarecon Bekasi. KPK menggeledak Plaza Summarecon Bekasi terkait kasus suap mantan Walkot Yogyakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah Plaza Summarecon di Bekasi. Hal ini dilakukan tim penyidik mencari bukti terkait kasus dugaan suap pengurusan izin di Yogyakarta dengan tersangka mantan Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti (HS).

"Hari ini, 8 Agustus 2022, tim penyidik melanjutkan upaya paksa penggeledahan bertempat di Plaza Summarecon Bekasi," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (8/8/2022).

KPK juga sebelumnya melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon pada Jumat (5/8/2022). Dalam upaya itu, tim penyidik menemukan dokumen terkait suap pengurusan izin di Yogyakarta.

"Di lokasi tersebut selanjutnya ditemukan dan diamankan antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkap Ali.

Ia menjelaskan, sejumlah barang bukti yang ditemukan itu diduga berkaitan dengan kasus dugaan suap yang melibatkan tersangka HS. Dokumen dan alat elektronik tersebut pun dibawa tim penyidik untuk pendalaman perkara.

"Analisis berikut penyitaan atas temuan bukti-bukti ini segera dilakukan untuk melengkapi berkas perkara tersangka HS dan kawan-kawan," ujar dia.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan Haryadi Suyuti bersama dengan Kepala Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkot Yogyakarta, Nurwidhihartana dan Sekretaris Pribadi sekaligus ajudan Haryadi, Triyanto Budi Yuwono sebagai tersangka penerima suap penerbitan IMB. Sedangkan pemberi suap yakni Vice President Real Estate PT Summarecon Agung, Oon Nusihono.

Haryadi diyakini menerima 27.258 dolar AS dari Oon melalui Nurwidhihartana dan Triyanto sebagai imbalan menerbitkan IMB apartemen Royal Kedhaton yang berada di kawasan Malioboro, Yogyakarta. Uang tersebut ikut diamankan dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Kamis (2/6/2022) lalu.

KPK juga menduga Haryadi menerima minimal Rp 50 juta dalam rangkaian proses penerbitan IMB apartemen Royal Kedathon. Meski demikian, lembaga antirasuah itu belum mengungkap total uang yang diterima Haryadi.

"Selain penerimaan tersebut, HS juga diduga menerima sejumlah uang dari beberapa penerbitan izin IMB lainnya dan hal ini akan dilakukan pendalaman oleh tim penyidik," kata Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement