REPUBLIKA.CO.ID, oleh Bambang Noroyono
Pengakuan tersangka Bharada Richard Eliezer (E) terkait pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J) menguak fakta baru. Tim pengacara Bharada E mengungkapkan, tewasnya Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo bukan insiden kejadian tembak-menembak, melainkan sebagai pembunuhan.
Pengacara Muhammad Boerhanuddin mengungkapkan, kliennya, Bharada E, sudah mengakui ikut dalam aksi pembunuhan Brigadir J. Bahkan diakui oleh Bharada E, ia menjadi pelaku penembakan pertama terhadap Bharada E.
"Dia (Bharada E) sudah mengaku. Dia yang menembak pertama kali," ujar Boerhanuddin via sambungan telepon, dari Jakarta, Senin (8/8/2022).
Tetapi, kata Boerhanuddin menambahkan, pengakuan kliennya yang melakukan tembakan pembuka, atas dasar perintah dari atasannya.
"Dia (Bharada E), mengaku menembak karena ada tekanan, itu perintah dari atasannya,” ujar Boerhanuddin.
Tim pengacara belum berani menyebut nama atasan yang memberi perintah kepada Bharada E untuk menembak Brigadir J. Sebab dikatakan pengacara, materi soal pemberi perintah tersebut, dalam pendalaman tim penyidikan di Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtitpidum) Bareskrim Polri, dan juga Tim Gabungan Khusus, bersama Inspektorat Khusus (Irsus) bentukan Kapolri.
Tetapi, kata Boerhanuddin, Bharada E menjelaskan dalam berita acara pemeriksaan (BAP), dan juga kepada penyidik, penembakan sampai mati terhadap Bharada E itu, dilakukan lebih dari dua orang.
“Kan dia sudah mengaku ikut menembak. Dan dia sebutkan, setelah dia (melakukan penembakan) ada pelaku lain,” ujar Boerhanuddin.
Boerhanuddin juga mengungkapkan pengakuan Bharada E yang menceritakan peristiwa penembakan tersebut, dilakukan cepat. Pun dilakukan tanpa ada aksi balasan dari Brigadir J.
"Dari dia (Bharada E) memang pelaku yang menembak lebih dari satu, Dan saat itu tidak ada tembak-menembak (dengan Brigadir J),” terang Boerhanuddin.
Tim pengacara, saat ini dalam upaya meminta Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) untuk memberikan perlindungan terhadap Bharada E, atas pengakuannya itu. Tim pengacara, juga setuju dengan Bharada E, untuk meminta penyidik menjadikannya sebagai justice collaborator dalam kasus pembunuhan Brigadir J ini.