Senin 08 Aug 2022 09:56 WIB

Soal Perintah Pembunuhan, Pengacara: Bharada E Berbicara dari Hati

Bharada E sempat takut dan galau sebelum ungkap kesaksian baru.

Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.24 WIB. Sebelumnya sejumlah ajudan lainnya telah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.51 WIB.  Komnas HAM memanggil seluruh aide de camp atau ajudan Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ajudan Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo, Richard Eliezer Lumiu atau Bharada E tiba di kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa (26/7/2022). Bharada E tiba di kantor Komnas HAM sekitar pukul 13.24 WIB. Sebelumnya sejumlah ajudan lainnya telah tiba lebih dulu sekitar pukul 09.51 WIB. Komnas HAM memanggil seluruh aide de camp atau ajudan Ferdy Sambo untuk dimintai keterangan terkait kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Bharada E, Deolipa Yumara, menyebut kliennya kini sudah jauh merasa lebih tenang dari sebelumnya ketakutan. Ia telah menceritakannya fakta yang diketahui secara lengkap.  

"Kalau bicara proses yang paling berwenang adalah penyidik, tapi kami yang ikut prosesnya memang posisi Bharada E ini dari orang individu yang tertekan, galau, dan ketakutan, setelah kita treatment dengan kejiwaan bareng dengan tim penyidik didapat cerita yang lengkap artinya fakta-faktanya disampaikan lengkap," ujarnya saat diskusi di salah satu televisi nasional pada Senin (8/8/2022).  

Baca Juga

Menurut Deolipa, Bharada E telah berbicara dari hati dan berdasarkan pengalaman yang dialami.  Dalam pengakuannya, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah.

Pengakuan Bharada E tersebut, kata Deolipa, diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut. Sebab, dikatakan Deolipa, Bharada E, tak bersedia menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.

“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik, bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ujar Deolipa, kepada Republika.co.id, lewat sambungan telepon, Ahad (7/8/2022).

Deolipa, menjadi tim pendamping hukum baru bagi Bharada E. Firma hukumnya, ditunjuk, setelah pengacara Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga meletakkan kuasa pendampingan hukum, Sabtu (6/8/2022).

Cerita Bharada E berbeda dengan versi awal sebelumnya yang menyebut Brigadir J terbunuh saat adu tembak. Kontak senjata terjadi ketika Bharada E disebut membela istri Irjen Ferdy Sambo, Putri Sambo, lantaran dilecehkan oleh Brigadir J. Soal pelecehan tersebut, hinggi kini belum ada konfirmasi kebenarannya.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement