Ahad 07 Aug 2022 16:04 WIB

Pengacara: Bharada E Lakukan Pembunuhan Brigadir J karena Diperintah

Pengacara menilai Bharada E lakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena diperintah.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Bilal Ramadhan
Bharada E. Pengacara menilai Bharada E lakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena diperintah.
Foto: Republika
Bharada E. Pengacara menilai Bharada E lakukan pembunuhan terhadap Brigadir J karena diperintah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Tersangka Bhadara Richarad Eliezer (E), tak sendirian dalam melakukan aksi pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Joshua (J). Pengacara Deolipa Yumara mengungkapkan, dalam pengakuannya, Bharada E menyampaikan kepada penyidik, aksi menghabisi nyawa Brigadir J itu, dilakukan bersama-sama dan atas dasar adanya instruksi, atau perintah.

Pengakuan Bharada E tersebut, kata Deolipa, diharapkan menjadi petunjuk bagi tim penyidik, untuk menjerat tersangka ‘atasan’ dalam kasus tersebut. Sebab, dikatakan Deolipa, Bharada E, tak bersedia menanggung beban hukum sendiri dalam kasus tersebut.

Baca Juga

“Dari klien kami (Bharada E), dia itu sudah mengaku kepada penyidik, bahwa dia itu, juga ikut melakukannya (pembunuhan). Tetapi, yang dia lakukan itu (pembunuhan), karena dia diperintah,” ujar Deolipa, kepada Republika, lewat sambungan telefon, Ahad (7/8/2022).

Deolipa, menjadi tim pendamping hukum baru bagi Bharada E. Firma hukumnya, ditunjuk, setelah pengacara Bharada E sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga meletakkan kuasa pendampingan hukum, Sabtu (6/8).

Deolipa menerangkan, pengakuan dari kliennya soal tak sendirian menghabisi nyawa Brigadir J itu, bukan cuma disampaikan kliennya kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri.

Namun, Deolipa menerangkan, disampaikan juga lewat pengakuan Bharada E kepada sejumlah petinggi Polri, yang meminta kliennya tersebut, untuk bersaksi jujur atas pembunuhan Brigadir J.

“Dia (Bharada E), juga sudah menceritakan semuanya, bahwa ada yang memerintahkan dia untuk melakukan itu (pembunuhan Brigadir J),” ujar Deolipa.

Deolipa, belum mau membeberkan pengakuan penuh dari Bharada E atas aksi pembunuhan Brigadir J tersebut. Akan tetapi, dikatakan dia, Bharada E dalam pengakuan menyebutkan, adanya beberapa nama, selain dirinya yang turut serta melakukan pembunuhan tersebut. Termasuk pengakuan aksi pembunuhan tersebut, atas perintah siapa.

“Awalnya dia (Bharada E) itu kan, kayak pohon kelapa pengakuannya itu. Mengayun ke sana, mengayun ke sini. Sekarang sudah tidak lagi. Batangnya, sudah ditebas,” ujar Deolipa.

Atas pengakuan Bharada E itu, kata Deolipda, tim pengacara meminta kepada tim penyidikan di Bareskrim Polri, untuk segera menetapkan tersangka lain, dalam kasus pembunuhan tersebut. Juga agar secepatnya menetapkan tersangka pemberi perintah pembunuhan itu.

“Dan kita (tim pengacara) bersama klien kami (Bharada E), setuju untuk menjadi justice collaborator,” terang Deolipa.

Menjadikan Bharada E sebagai justice collaborator dalam kasus ini, dikatakan Deolipa, bukan cuma untuk memberikan keringanan hukuman kliennya. Tetapi, juga untuk memastikan tanggungjawab, dan beban hukum yang setimpal terhadap sesama terlibat lainnya.

Pengakuan dari kliennya itu juga, yang membuat tim pengacara, untuk tetap meminta Bharada E, dalam perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

“Besok (8/7) rencananya, kami akan datang ke LPSK, untuk memastikan permohonan perlindungan terhadap klien kami (Bharada E),” ujar Deolipa. Saat ini, kata Deolipa, Bharada E, masih berada dalam tahanan di Rutan Bareskrim Polri untuk tetap melanjutkan proses verbal penyidikan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement