Ahad 07 Aug 2022 06:08 WIB

Irjen Sambo Diduga Aktor Penghilangan CCTV Pembunuhan Brigadir J

Atas ketidakprofesionalan Irjen Sambo, ia dibawa ke Mako Brimob.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Friska Yolandha
Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik (ketiga kiri) bersama Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo (kedua kiri), Kapusdokkes Polri Brigjen Pol Asep Hendradiana (kedua kanan), Karopenmas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan (kanan), Komisioner Komnas HAM Choirul Anam (ketiga kanan) dan Beka Ulung Hapsara (tengah) menyampaikan keterangan saat konferensi pers di Ruang Pleno Komnas HAM, Jakarta, Senin (25/7/2022). Dalam konferensi pers tersebut Komnas HAM menyampaikan keterangan hasil pemeriksaan yang dilakukan terhadap tim dokter forensik Polri terkait kasus kematian Brigadir J yang nantinya akan dikaji, diolah dan dipadukan dengan keterangan dari pihak keluarga Brigadir J. Republika/Thoudy Badai
Foto:

Para personel ‘bermasalah’ tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. Juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri. Dari 25 personel tersebut, sebelumnya empat sudah ditahan, dan ditempat juga di sel isolasi khusus. Pada hari itu juga, Kamis, Kapolri mencopot jabatan Irjen Sambo, sebagai Kadiv Propam, beserta 7 personel tinggi di Div Propam Mabes Polri lainnya. Juga mencopot jabatan dua personel reserse dari Polres Jaksel.

“Dimana 25 personel ini, kita (Irsus) periksa atas ketidakprofesionalannya dalam pengungkapan, penyelidikan, dan penyidikan, juga pada saat penanganan olah TKP (tempat kejadian perkara),” kata Jenderal Sigit, Kamis. 

Sikap tidak profesional 25 personel tersebut, kata Sigit menjelaskan, diduga melakukan semacam sabotase, ‘pembersihan’ TKP, penghilangan, dan menyembunyikan alat-alat, dan barang bukti atas peristiwa yang terjadi di rumah Irjen Sambo.

“Hal tersebut, membuat hambatan-hambatan kita dalam penanganan, dan proses penyidikan yang kita semua inginkan agar pengungkapan kasus ini berjalan dengan baik,” kata Kapolri. 

Kapolri Sigit mencontohkan beberapa tindakan tidak profesional yang dilakukan oleh 25 personel tersebut, seperti pengambilan CCTV di TKP tanpa prosedur, menyembunyikan, dan menghilangkan, atau merusak barang bukti, sampai pada dugaan melakukan manipulasi, serta upaya merekayasa kronologis peristiwa, juga penyembunyian fakta peristiwa pembunuhan Brigadir J.

Versi kepolisian, kematian Brigadir J, awalnya disebut, terjadi dalam baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer (E). Kejadian baku tembak tersebut, terjadi di rumah dinas Irjen Sambo, di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan (Jaksel), Jumat (8/7/2022). Dalam penyidikan kasus tersebut, tim Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, sudah menetapkan Bharada E sebagai tersangka, Rabu (3/8/202). Penyidik menjerat Bharada E dengan sangkaan Pasal 338, juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUH Pidana.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement