REPUBLIKA.CO.ID,JAKARTA — Polri membantah Inspektur Jenderal (Irjen) Ferdy Sambo dibawa ke Mako Brimob, dalam status tersangka, dan ditahan terkait penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua (J). Kepala Divisi (Kadiv) Humas Mabes Polri, Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, untuk diperiksa oleh tim Inspektorat Khusus (Irsus) terkait pelanggaran etik, berupa pengrusakan alat-alat bukti dalam pengungkapan, dan penyidikan kasus pembunuhan Brigadir J.
“Jadi, itu (penahanan, dan penetapan tersangka Irjen Sambo) itu tidak benar,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (6/8/2022) malam. Dedi menerangkan, terkait pengungkapan, dan proses penyidikan pembunuhan Brigadir J, Polri bekerja di semua lini. Penuntasan kasus pidana, dilakukan Tim Gabungan Khusus bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Di dalam tim tersebut, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri, ikut bergabung, dan sudah menetapkan tersangka. Yaitu, Bharada Richard Eliezer (E), yang ditetapkan tersangka Pasal 338, juncto Pasal 55, dan Pasal 56 KUH Pidana.
Namun, Dedi menerangkan, dalam pengungkapan kasus pembunuhan Brigadir J itu, juga ditemukan adanya hambatan yang berasal dari internal Polri sendiri. Menerobos hambatan tersebut, Kapolri juga membentuk tim Inspektorat Khusus (Irsus), untuk memeriksa anggota-anggota Polri yang terlibatan pelanggaran kode etik, dalam proses pengungkapan kasus kematian Brigadir J itu.
Beragam pelanggaran kode etik tersebut, berupa, ‘pembersihan’ tempat kejadian perkara (TKP), pengambilan, pengamanan, penghilangan, dan juga pengrusakan barang bukti. Bahkan, sampai pada manipulasi kronologis peristiwa.
Dedi melanjutkan, terkait itu, tim Irsus, pada Sabtu (6/8/2022) memeriksa Irjen Sambo dengan membawanya ke Mako Brimob untuk dijebloskan ke ruang isolasi khusus, demi pemeriksaan maksimal. Kata Dedi, Irjen Sambo dibawa ke Mako Brimob, setelah tim Irsus memeriksa 10 saksi, dan memiliki bukti-bukti kuat atas keterlibatan Irjen Sambo dalam penghambatan penyidikan kematian Brigadir J. Tim Irsus, menguatkan dugaan terhadap Irjen Sambo, yang melakukan pelanggaran kode etik, berupa penghilangan CCTV, dan ‘pembersihan’ TKP.
“Terhadap perbuatan Irjen Pol FS (Ferdy Sambo) yang diduga melakukan pelanggaran prosedur dalam penanganan tindak pidana (pembunuhan) Brigadir J, di rumah dinas Duren Tiga,” kata Dedi. “Untuk pemeriksaan oleh tim Irsus, yang bersangkutan, Irjen Pol FS, pada malam ini, ditempatkan di tempat khusus di Mako Brimob,” sambung Dedi menjelaskan.
Kapolri, Kamis (4/8/2022) kemarin menyampaikan, dalam proses pengungkapan pelanggaran beragam kode etik tersebut, tim Irsus sudah memeriksa sebanyak 25 anggota kepolisian yang terlibat. Dari 25 para anggota kepolisian itu, terdiri dari tiga perwira bintang satu atau brigadir jenderal (Brigjen), lima perwira menegah dengan pangkat komisaris besar (Kombes), tiga berpangkat AKBP, kompol dua personil, dan tujuh perwira menengah, serta lima personil dari tamtama.
Para personel tersebut, kata Kapolri, berasal dari Divisi Propam, Polres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), dan beberapa personel dari Polda Metro Jaya. Juga ada yang dari satuan Bareskrim Mabes Polri. Dari 25 personel tersebut, sebelumnya empat sudah ditahan, dan ditempat juga di sel isolasi khusus. Atas pelanggaran kode etik tersebut, pada Kamis (4/8/2022), Kapolri mencopot jabatan Irjen Sambo dari posisinya sebagai Kadiv Propam. Kapolri, juga mencopot tujuh perwira di Divisi Propam, serta dua personel tinggi reserse dari Polres Metro Jaksel.