REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya berkomitmen untuk memberantas tindak pidana judi online. Masyarakat diminta lapor jika mengetahui situs tertentu menawarkan judi online.
“Tentunya kita komitmen terhadap tindak pidana yang ada, termasuk judi online,” tegas Kabid humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan saat dihubungi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (5/8/2022).
Oleh karena itu, Zulpan meminta kepada masyarakat di wilayah hukum untuk melaporkan jika situs-situs yang mengajak atau menawarkan permainan judi online. Namun, Zulpan mengakui, dengan kemajuan teknologi saat ini, para pelaku judi online memanfaatkan media sosial.
“Jadi silakan lapor kepada kami bila masyarakat mengetahui ada situs-situs tertentu yang menawarkan permainan judi online,” kata Zulpan.
Selain itu, kata Zulpan, Subdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus bekerja memantau judi online di dunia maya. Tentunya, kata dia, pihaknya akan bertindak jika menemukan tindak pidana kejahatan judi online. Namun dia menilai partisipasi masyarakat penting dalam memberantas kejahatan judi online.
“Setiap hari melakukan patroli siber dalam rangka memantau ada tidak kejahatan seperti itu, sampai saat ini kita lihat situasi tidak ada masyarakat yang mengeluhkan adanya judi online yang marak di kita tapi kalau ada kami membuka pintu melaporkan kepada kami,” tutur Zulpan.
Diberitakan sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi (Apjatel) Muhammad Arif Angga menanggapi terkait beberapa game online buat judi yang saat ini masih bisa diakses. Menurutnya, dalam hal ini masyarakat bisa mengadukan hal tersebut di kanal pemerintah. Sehingga, nantinya pemerintah bisa menindak web game online buat judi tersebut.
"Pemerintah telah membuat larangan judi online dan aparat penegak hukum dapat menindak kegiatan judi online sehingga kendalanya bukan pada minimnya regulasi dan penindakan tetapi lebih pada masifnya jumlah game dan web judi online," kata Arif.