REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami penggunaan aliran uang oleh Bupati nonaktif Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, Abdul Gafur Mas'ud (AGM) yang diduga untuk keperluan pribadi. KPK mendalaminya melalui pemeriksaan dua saksi di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (4/8/2022) kemarin.
Pemeriksaan itu dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPUtahun 2019-2021. "Dikonfirmasi antara lain terkait dugaan penggunaan aliran sejumlah uang oleh tersangka AGM yang diduga untuk keperluan pribadi," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri di Jakarta, Jumat (5/8/2022).
Dua saksi tersebut masing-masing Direktur PT Transwisata Prima Aviation Rustam Suhanda dan Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Kota Balikpapan Nur Afifah Balqis. Kasus tersebut merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Kabupaten PPU.
KPK total menetapkan enam tersangka kasus suap tersebut, sebagai penerima ialah Abdul Gafur Mas'ud, Plt. Sekretaris Daerah Kabupaten PPU Mulyadi, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten PPU Edi Hasmoro, Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Kabupaten PPU Jusman, dan Nur Afifah Balqis. Sementara tersangka pemberi suap, yaitu Achmad Zuhdi alias Yudi dari pihak swasta.
Selama proses penyidikan kasus dugaan suap itu, Tim Penyidik KPK menemukan dugaan perbuatan pidana lain yang turut dilakukan Abdul Gafur Mas'ud selama menjabat sebagai Bupati PPU. Dugaan tindak pidana tersebut berupa penyalahgunaan wewenang pada penyertaan modal di perusahaan umum daerah di Kabupaten PPU tahun 2019-2021.
Dengan adanya proses penyidikan tersebut, KPK telah menetapkan tersangka. KPK mengumumkan para pihak sebagai tersangka, uraian dugaan perbuatan pidana, dan pasal-pasal yang disangkakan setelah proses penyidikan cukup serta upaya paksa penangkapan maupun penahanan.
KPK saat ini masih mengumpulkan alat bukti dengan memanggil para saksi yang terkait kasus tersebut. KPK juga mengimbau agar pihak-pihak yang dipanggil sebagai saksi selama proses penyidikan untuk kooperatif hadir dan menerangkan dengan jujur di hadapan tim penyidik.