REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM), Ahmad Taufan Damanik mengatakan, pihaknya mengapresiasi aturan mengenai pembatasan iklan rokok yang diterapkan pemerintah. Salah satunya, terkait sponsor pertandingan olahraga.
"Dulu kalau nonton balapan F1 itu, ya itu (iklan) pabrik rokok itu, sepak bola juga begitu, sekarang enggak lagi," kata Taufan dalam konferensi pers bertajuk "Lindungi Anak dan Remaja dari Keterjangkauan Harga Rokok Demi Sumber Daya Unggul Mencapai Indonesia Maju' yang diikuti di Jakarta, Kamis (4/8/2022).
Baca: Tak Maju Lagi, Ketua Komnas HAM Singgung Kasus Kekerasan Aparat dan Isu Papua
Dia juga mengapresiasi adanya aturan untuk tidak memasang iklan rokok di dekat gedung sekolah atau tempat yang banyak terdapat anak-anak. "Itu udah mulai ada pembatasan yang lebih kuat di ruang-ruang publik," kata Taufan.
Di berbagai sarana transportasi juga menurutnya sudah menerapkan aturan yang melarang penumpang untuk merokok. "Kalau kita naik Transjakarta, saya kira jelas tidak boleh merokok, pesawat juga tidak boleh, di bandara juga hanya tempat-tempat tertentu," ucap Taufan.
Namun demikian, pihaknya masih belum melihat aturan yang ketat di institusi pendidikan. "Kita masih melihat di sekolah-sekolah, guru mengajar sambil merokok, kantin-kantin, di kampus juga masih seperti itu padahal kampus isinya adalah orang-orang yang berpendidikan tinggi," kata Taufan.
Selain itu, Komnas HAM juga meminta pemerintah agar melarang seluruh iklan promosi dan pemberian sponsor dari produk rokok sesuai dengan Framework Convention on Tobacco Control (FCTC). "Dalam FCTC Pasal 13 dikatakan bahwa iklan promosi dan pemberian sponsor dari pabrik-pabrik rokok ini sebisanya dilarang," ujar Taufan.
Komnas HAM juga mendesak pemerintah menerapkan prinsip kepentingan terbaik bagi anak sesuai dengan Konvensi Hak-Hak Anak. Pihaknya meminta pemerintah tidak menempatkan pertimbangan ekonomi sebagai yang utama, melainkan juga kesehatan.
Baca: Miris, Jumlah Perokok Anak di Bawah 18 Tahun Terus Meningkat