Jumat 05 Aug 2022 07:38 WIB

Cegah Fitnah, Pemerintah Diminta Usut Tuntas Temuan Beras Bansos

Pemerintah mesti membeberkan hasil temuan kasus beras bansos ke publik

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Nashih Nashrullah
Kuburan beras yang diduga bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8)
Foto: Republika/Ali Mansur
Kuburan beras yang diduga bantuan sosial untuk masyarakat terdampak Covid-19 di dekat gudang di kawasan Sukmajaya, Depok, Jawa Barat, Rabu (3/8)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah mengusut kasus ini hingga tuntas temuan beras bantuan sosial (bansos) Presiden Joko Widodo yang dikubur di Depok beberapa waktu lalu.   

Pengamat Sosial dari Centre for Indonesia Strategic Actions (CISA), Herry Mendrofa, meyakini temuan ini mesti dijawab pemerintah secara terang benderang ke publik sehingga tidak menimbulkan fitnah ataupun dugaan penyelewengan. 

Baca Juga

"Mesti clear apalagi kasus ini dikaitkan dengan bansos pemerintah tentunya sangat sensitif maka perlu diusut agar tidak menimbulkan fitnah atau dugaan penyelewengan," kata Herry dalam keterangannya yang dikutip pada Kamis (4/8/2022). 

Herry mengingatkan semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini harusnya proaktif serta kooperatif memberikan informasi yang jelas ke aparat hukum maupun ke publik. Dengan demikian maka tak terjadi kesimpangsiuran informasi.  

"Dalam hal ini kan yang disebut-sebut ada Kemensos, ada JNE dan pihak pemilik tanah serta masyarakat setempat yang terlibat artinya semua pihak ini proaktif dan kerjasama memberikan informasi yang valid untuk memudahkan penyelidikan," ujar Herry. 

Di sisi lain, Herry menyinggung soal pengadministrasian dugaan bansos Presiden Jokowi tersebut. Menurutnya  penyaluran bansos itu kurang tertib, lengkap, dan transparan. 

"Kurang tertib, lengkap dan transparan seharusnya jika barang ini adalah bansos yang ternyata tak sesuai kualitas mestinya ada pihak yang bertanggungjawab dalam hal pengadministrasiannya misalnya laporannya, standar operasionalnya bagaimana, ini kan jadi bola liar," ucap Herry. 

Oleh karena itu, Herry mendukung penegakkan hukum mesti dilakukan oleh aparat jika hasil penyidikan ternyata ditemukan pelanggaran pidana. "Jika hasil investigasinya mengarah pada pelanggaran hukum, harus ditegakkan seadil-adilnya, terbuka dan tidak boleh ditutupi ke publik," ujar Herry. 

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan menyampaikan, kasus beras bansos yang dikubur di Depok tersebut ditangani Diskrimsus Polda Metro Jaya.

Nantinya, penyidik mencari apakah dalam kasus itu ada unsur tindak pidananya atau tidak. Pemerintah mengklaim beras tersebut dikubur karena terjadi kerusakan.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement